oleh

Bawaslu Ternate Panggil Kadikjar Malut

TERNATE,MSC-Bawaslu Kota Ternate telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub. Pemanggilan dengan agenda klarifikasi terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan pada pemasangan alat peraga kampanye capres.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Zulkifli Sahlan saat dihubungi mengakui, telah melayangkan surat pemanggilan terhadap kepala dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.

“Iya kita telah melayangkan surat pemanggilan kepada Kadis Pendidikan Provinsi Maluku Utara, kami meminta yang bersangkutan untuk mengklarifikasi pemasangan alat peraga capres,” kata Kifli.

Menurut Kifli, keseriusan Bawaslu  dalam upaya menciptakan proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang adil dan berintegritas, dengan berkomitmen siap menindak tegas apabila adanya pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan pemilu.

“Di semua tingkatan baik kecamatan dan kelurahan kami memiliki perwakilan, apabila ada hal-hal yang menyimpang silahkan masyarakat melaporkan sesuai dengan mekanisme yang ada,” terang Kifli.

Menurutnya, kasus Kadikjar merupakan kasus yang dilimpahkan dari Bawaslu Provinsi karena TKPnya berada di kota Ternate. Selain itu salah satu kasus yakni, penggunaan fasilitas negara (mobil dinas) pada kampanye capres Jokowi-Amin di pelabuhan perikanan nusantara Ternate.

“Badan Pengawas Pemilu Kota Ternate dengan tegas memberikan warning terhadap keterlibatan Pejabat dan PNS dalam tahapan Pemilu yang sedang bergulir. Jika kedapatan adanya dugaan keterlibatan pejabat atau pns, Bawaslu akan menindak tegas,” ungkap Kifli. (red)

Bagikan

Komentar