oleh

Gakkumdu Halut Temukan Lima Dugaan Tindak Pidana Pemilu

TOBELO,MSC-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mendapati 5 laporan dugaan tindak pidana Pemilu. Kasus tersebut telah dikaji pada Selasa malam kemarin.

Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Rafli Kamaludin menjelaskan, terhadap 5 kasus dugaan tindak pidana pemilu telah diregistrasi karena sebelumnya telah dikaji unsur-unsur yang memenuhi tindak pidana.

“Kasus tesrebut kita telah melakukan registrasi, karena telah memenuhi unsur untuk ditindak lanjuti oleh Gakkumdu”, kata Rafli, Rabu (24/4/2019) di Tobelo.

Dikatakan, sesuai dengan aturan mulai terhitung sejak diregistrasi proses pengusutannya selama 14 hari kerja. Dengan demikian lanjutnya, 5 kasus dugaan tindak pidana pemilu akan berakhir pada tanggal 3 Mei nanti.

Ia menambahkan, kasus yang sudah diregister tersebut di antaranya  pemukulan Ketua KPPS di desa Akelamo kecamatan Kao Teluk, Penyobekan C6 yang dilakukan Hamsah Kahar warga desa Bubaneigo, Pemalsuan Dokumen C1 Caleg Kabupaten partai Demokrat di TPS 03 Desa Yaro kecamatan Tobelo Timur, Keterlibatan politik praktis Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa Nyoter Koenoe, Dan penggunaan Hak Suara lebih dari satu di desa Dama kecamatan Loloda Kepulauan.

“Yang melakukan pencoblosan lebih dari 1 itu atas nama Lauhin Hi. Puasa. Yang bersangkutan melakukan pencoblosan di 3 TPS. diantaranya TPS 1,3, dan 5 di desa Dama,”kata Rafli. (AL)

Bagikan

Komentar