oleh

Anggota DPD RI Sepakat Pemisahan Pemilu Daerah dan Nasional

TERNATE,MSC-Permintaan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara agar Pemilu Nasional dipisahkan dengan Pemilu daerah, mendapat tanggapan positif anggota DPD-RI Dapil Maluku Utara, Drs H Abdurachman Lahabato.

Lahabato yang juga anggota Komite 1 mengakui sependapat dengan Bawaslu Maluku Utara, dimana agar pemilu mendatang nanti di bagi untuk pemilu secara nasional hanya memilih Presiden, anggota DPD-RI, DPR-RI sedangkan pemilu daerah nanti hanya memilih kepala daerah, anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Permintaan Bawaslu raaional. Sebagai Anggota Komite 1 DPD RI yang mitra kerja dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, Saya dukung. Karena saat memantau pemilu, fakta menujukan, serentak seperti pemilu tanggal 17 April menyulitkan penyelenggara di tingkat bawa”, ungkap Lahabato, Selasa (23/4/2019) di Ternate.

Baca Berita Terkait : Bawaslu Minta Pisah Pemilu Daerah dan Nasional

Menurutnya, sikap Bawaslu Malut dan fakta empirik dimana pelaksanaan Pemilu serentak memunculkan sejumlah persoalan termasuk secara teknis. “Akan Saya bawa usulan Bawaslu pada saat raker degan kementrian terkait soal evaluasi pileg 2019 di Komite 1 DPD RI pada masa sidang berikut”, kata Lahabato.

Dia juga berharap agar Pemerintah melakukan evaluasi pelaksanaan pemilu dengan membedakan jadwal waktu pilpres dan pileg dan pelaksanaan pemilu dengan membatalkan rencana penggabungan pelaksanaan pemilu secara serentak untuk pilpres, pilkada, dan pileg.

“Luar biasa rumitnya persoalan di lapangan, terutama yang dihadapi penyelenggara tingkat bawa”, katanya. (red)

Bagikan

Komentar