oleh

Bawaslu Proses Kampanye Tatap Muka Aliansi Anak Negeri

TERNATE,MSC-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara berdasarkan hasil pleno akan menindaklanjuti kasus dugaan keterlibatan Tahmid Wahab salah satu pejabat di jajaran Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara, pada acara tatap muka Jokowi-Amin yang dilaksanakan Aliansi Anak Negeri.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, ada terdapat 5 (lima) kasus yang dilanjut prosesnya. Kelima kasus tersebut lanjut Muksin Amrin, selain kampanye tatap muka Jokowi-Amin yang dilaksanakan Aliansi Anak Negeri yang diduga melibatkan salah satu pejabat di Pemprov Malut, terdapat dua kasus keterlibata ASN dan penggunaan fasilitas Negara.

“Ada lima kasus, tiga diproses oleh Bawaslu Provinsi dan dua diserahkan ke Bawaslu Kota Ternate,” kata Muksin Amrin, Senin (8/4/2019).

Untuk kasus kampanye tatap muka melalui sentra Gakkumdu akan melakukan pemeriksaan kepada Tahmid Wahab dan Ketua Aliansi Anak Negeri Akmal Iskandar Alam.

“Dalam klarifikasi tersebut baru kita dapat simpulkan apakah keterlibatan Tahmid Wahab dalam acara tersebut. Apakah yang bersangkutan berinisiatif sendiri untuk terlibat atau yang bersangkutan diundang”, katanya.

Dikatakan, potensi pelanggaran berupa keterlibatan ataupun dilibatkannya ASN dalam upaya pemenangan peserta pemilu serta penggunaan sumber daya milik negara. Baik dalam pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres) juga menjadi atensi khusus Bawaslu.

Ketua Bawaslu mengatakan, sudah ada ketentuan yang mengatur agar netralitas ASN dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut diatur dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017. Yang berisikan larangan khusus bagi pelaksana dan atau tim kampanye pemilu yang melanggar.

Juga diatur dalam pasal 493 dan pasal 280 ayat dua, berbunyi para pelanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

“Jadi, ASN dan pelaksana kampanye agar hati-hati dan jangan coba-coba melanggar ketentuan pasal tersebut,” katanya,

Selain itu, aturan yang melarang keterlibatan ASN tercantum dalam huruf f pasal 280 ayat dua yang berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN.

“Pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (2) huruf f merupakan tindak pidana pemilu,” tegasnya. (red)

Bagikan

Komentar