Di kabupaten Halmahera Barat, Form Model C1 yang dipegang para saksi tak sama dengan hasil penghitungan yang tertera di C Plano. Ada dugaan terjadi perubahan angka-angka di Form Model C1 dengan C Plano.
Perhitungan secara manual oleh KPU ini berdasar data yang tertuang dalam Formulir C1.
Form C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS sekaligus sertifikat hasil penghitungan suara yang terbagi untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bila terjadi kasus seperti ini, mana yang lebih dimenangkan atau digunakan sebagai hasil final?
“Bawaslu akan menggunakan C Plano, karena Form Model C1 tak lagi sama angkanya. Ada terjadi perubahan angka-angka”, ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin SH MH, Selasa (23/4/2019) di Ternate.
Menurutnya, Bawaslu akan tetap mengembalikan hak suara milik caleg yang bersangkutan, sebab itu adalah pilihan masyarakat yang harus dilindungi. (red)
Komentar