TERNATE,MSC-Pelaksanaan Pemilihan Umum di Maluku Utara terancam tak dapat dilakukan secara keseluruan di 10 labupaten dan kota, sebab sampai H-1 masih terdapat kekurangan ribuan surat suara. Tak hanya itu untuk formulir berhelogram juga mengalami kekurangan.
DI Kabupaten Kepulauan Sula misalnya, saat ini masih masih kekurangan ribuan surat suara, dan nyaris akan menggunakan Surat Suara yang telah dinyatakan rusak pada saat soltrir sebelumnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH dalam keteranganya kepada sejumlah wartawan mengatakan, saat ini telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara terkait dengan kekurangan logistrik.
“Kita minta KPU Provinsi untuk melakukan koordinasi dengan KPU Pusat terkait dengan penggunaan surat suara rusak karena kekurangan stok surat suara”, ungkap Muksin Amrin, Selasa sore (16/4/2019) di kantor Bawaslu Malut.
Muksin menjelaskan, untuk kekurangan surat suara terdaat di kabupaten Kepulauan Sula sebanyak 1.085 lembar, kabupaten Taliabu sebanyak 4.408 suarta suara Pilpres. Saat ini telah diantisipasi dengan pasokan dari Luwuk Sulawesi Tenggara sebanyak 3.000 lebih.
“Sisa 1.000 lebi itu KPU Malut rencananya akan menggunakan surat suara yang telah dinyatakan rusak pada saat soltrir sebelumnya”, ungkap Muksin Amrin.
Yang paling riskan menurut Muksin Amrin, saat ini terjadi kekurangan Form Model C1 di 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara. Oleh KPU Pusat lanjut Muksin telah dikeluarkan PKPU nomor 704.
“KPU Pusat melalui PKPU tersebut meminta agar Formu C1 tidak tidak berhelogram cukup di tanda tangani oleh KPPS disertai dengan cap jempol”, kata Muksin Amrin.
Sampai saat ini Bawaslu secara kelembagaan lanjut Muksin Amrin tidak menginginkan tertundanya pemilihan umum di Maluku Utara. Untuk itu, dia berharap agar KPU Malut tetap melalkukan koordinasi dengan KPU Pusat.
Sebab untuk kondisi geografis Maluku Utara dengan daerah pulau-pulau tidak akan mungkin dapat segera melakukan distribusi logistik dengan cepat. Apalagi menurut Muksin Amrin logistic saat ini ditangani oleh KPU Pusat. (red)
Komentar