TERNATE-Oknum anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sanafi, Kecamatan Pulau Gebe, RAM terancam penjaran 3 (tiga) tahun, terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu.
RAM oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Halmahera Tengah, disangkakan dengan pasal 546 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Irwanto Djurumudi SH kepada wartawan menjelaskan, proses hukum terhadap RAM kini memasuki Tahap II (Penyerahan Berkas dan Tersangka).
Irwanto menjelaskan, kronologis kejadian dimana pada hari Senin (25/2/2019) lalu sekitar pukul 20.00 WIT telah ditemukan adanya postingan status facebook degan nama akun ABHEX MBZ, yang diduga milik RAM.
“Dalam statusnya RAM mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu caleg dari Partai Nasdem pada Pemilu 17 april nanti”, kata Irwanto Djurumudi, Minggu (7/4/2019).
Akibat perbuatannya lanjut Irwanto, RAM disangkakan dengan pasal 546 UU nomor 7 Tahun 2017, yakni setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Setelah penyerahan Tahap II pada Minggu (7/4/2019), rencananya Senin (8/4/2019) oleh Gakkumud Halteng akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Soa Sio di Tidore untuk disidangkan.
“Besok, Insyah Allah Gakkumdu Halteng melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Soasio Tidore untuk disidangkan,” kata Irwanto Djurumudi.
Seperti diketahui kasus tersebut merupakan temuan anggota Bawaslu Halteng, Husnul Husen disertai dengan barang bukti berupa SK KPU dan Screen Shoot status Facebook. (red)
Komentar