oleh

Gandakan DA1, Bawaslu Proses Hukum PPK di 6 Kecamatan

TOBELO,MSC-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, langsung bertindak terhadap enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Dugaan pelanggaran tersebut merupakan temuan Bawaslu Halut selama pelaksanaan Pleno Rakapitulasi Pemilu tingkat Kabupaten Halmahera Utara (Halut) selama 9 hari pelaksanaan. terhitung sejak 30 April hingga 7 Mei 2019.

Sebanyak enam PPK yang tersebar di Halut terindikasi melakukan dugaan kecurangan yang mengakibatkan Bawaslu Halut menerbitkan rekomendasi temuan terkait dengan pelanggaran pidana Pemilu.

Enam kecamatan yang dimaksudkan diantaranya PPK Kao, Kao Barat, Galela Utara, Galela Selatan, Loloda Kepulauan dan Loloda Utara.

“Ada dugaan tindak pidana pemilu, karena di kecamatan yang dimaksudkan ada DA1 yang digandakan. dan ini pelanggaran yang menjurus ke pidana Pemilu,”kata Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin kepada wartawan.

Bawaslu kata Rafli, akan pengkajian selama 14 hari untuk diproses dan Kaseriusan dalam hal penanganan kasus dugaan tindak pidana pemilu ini untuk memberikan efek jera terhadap penyelenggara pemilu.

“Yang jelas kita tidak main-main, dan jika ada terlibat dengan pihak lain misalnya panwascam dan peserta pemilu maka tetap akan ditindak tegas,”ancam Rafli.

Sementara itu, Ketua KPU Halut Muhlis Kharie mengatakan, terkait kasus yang sudah menjadi temuan Bawaslu,  sepenuhnya telah diserahkan ke Bawaslu untuk ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sebab kata Muhlis Kharie, untuk seluruh penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan di desa sudah dijelaskan pula bahaya kecurangan di tingkar KPPS dan PPK, sehingga perlu adanya penindakan hukum agar diberikan efek jera kepada oknum-oknum PPK yang terlibat dugaan kecurangan. (AL)

Bagikan

Komentar