JAKARTA,MSC-Kasus pelanggaran administrasi yang diajukan caleg PKB Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara, Drs H. Abd Rachman Lahabato, diterima Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti dengan nomor : 27/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.
Sebelumnya, pelapor Abd Rachman Lahabato mengajukan permohonan dugaan pelanggaran admnistrasi dengan terlapor KPU Kab Morotai, KPU Kab Halmahera Utara, KPU Halmahera Selatan serta KPU Halmahera Tengah.
Tak hanya kasus yang dilaporkan Lahabato, terdapat juga 6 kasus lainnya yang diterima dan 2 kasus yang ditolak karena telah melewati batas waktu pelaporan sebagaimana yang diisyaratkan dalam UU.
Hal tersebut terungkap pada sidang sidang pendahuluan dari sembilan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019. Sebanyak 7 laporan diantaranya ditindak lanjuti untuk menjalani proses pemeriksaan.
“Kami terima 7 laporan dan ada 2 laporan yang tidak kami terima yaitu laporan nomor 22 dan 32 keduanya kami nyatakan selesai,” ujar Ketua Majelis Sidang Abhan saat membacakan putusan pendahuluan di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
Abhan beserta empat komisioner Bawaslu lainnya mempertimbangkan ketujuh laporan itu diterima karena telah memenuhi syarat materiil dan formil. Sehingga menurutnya layak untuk ditindak lanjuti.
Dari 7 kasus yang diterima termasuk calon anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Ikbal Djabid dengan perkara Nomor: 29/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, Ikbal Hi. Djabid sebagai pelapor dan terlapor diantaranya, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara.
Laporan yang diterima itu selanjutnya akan ditindak lanjuti untuk menjalani proses pemeriksaan. Sidang pemeriksaan digendakan usai lebaran yakni 11 Juni 2019.
“Selanjutnya untuk nomor 15, 16, 18, 19, 23, 27, 29 yang kami nyatakan terima akan kami lanjutkan ke sidang pemeriksaan. Kami agendakan sidang berikutnya Selasa 11 Juni 2019, pukul 20.00 WIB. Bagi para terlapor untuk hadir sidang tersebut dengan agenda pembacaan pokok laporan dan jawaban terlapor,” jelas Abhan.
Berikut laporan dugaan pelanggaran pemilu 2019 yang disidangkan:
Nomor: 15/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Nur Faizin
Terlapor: KPU Kabupaten Bangkalan, Madura.
Nomor: 16/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Herry Arnold Kolondam
Terlapor: KPU Kota Manado, Sulawesi Utara.
Nomor: 18/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Kurniawan Budi Prasetyo dan Rangga Panitis Whisnu Pratama
Terlapor: KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Sukoharjo.
Nomor: 19/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Saiful Hadi
Terlapor: KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten Klaten
Nomor: 23/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Lalu Wiraksa
Terlapor: KPU Kab. Lombok Tengah
Nomor: 27/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Abd. Rachman Lahabato
Terlapor: KPU Kab Morotai, KPU Kab Halmahera Utara, KPU Halmahera Selatan, KPU Halmahera Tengah.
Nomor: 29/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Ikbal Hi. Djabid
Terlapor: Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara
Ditolak
Nomor: 22/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Abdul Qadir Amir Hartono
Terlapor: KPU Kabupaten Bangkalan, KPU Kabupaten Sampang, KPU Kabupaten Pamekasan
Nomor: 32/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Komarudin Watuban
Terlapor: KPU RI, KPU Provinsi Papua, KPU Kabupaten di Papua.(red)
Komentar