oleh

Bawaslu Terima Laporan Lahabato

JAKARTA,MSC-Kasus pelanggaran administrasi yang diajukan caleg PKB Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara, Drs H. Abd Rachman Lahabato, diterima Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti dengan nomor : 27/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.

Sebelumnya, pelapor Abd Rachman Lahabato mengajukan permohonan dugaan pelanggaran admnistrasi dengan terlapor KPU Kab Morotai, KPU Kab Halmahera Utara, KPU Halmahera Selatan serta KPU Halmahera Tengah.

Tak hanya kasus yang dilaporkan Lahabato, terdapat juga 6 kasus lainnya yang diterima dan 2 kasus yang ditolak karena telah melewati batas waktu pelaporan sebagaimana yang diisyaratkan dalam UU.

Hal tersebut terungkap pada sidang sidang pendahuluan dari sembilan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019. Sebanyak 7 laporan diantaranya ditindak lanjuti untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Kami terima 7 laporan dan ada 2 laporan yang tidak kami terima yaitu laporan nomor 22 dan 32 keduanya kami nyatakan selesai,” ujar Ketua Majelis Sidang Abhan saat membacakan putusan pendahuluan di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Abhan beserta empat komisioner Bawaslu lainnya mempertimbangkan ketujuh laporan itu diterima karena telah memenuhi syarat materiil dan formil. Sehingga menurutnya layak untuk ditindak lanjuti.

Dari 7 kasus yang diterima termasuk calon anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Ikbal Djabid dengan perkara Nomor: 29/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, Ikbal Hi. Djabid sebagai pelapor dan terlapor diantaranya, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara.

Laporan yang diterima itu selanjutnya akan ditindak lanjuti untuk menjalani proses pemeriksaan. Sidang pemeriksaan digendakan usai lebaran yakni 11 Juni 2019.

“Selanjutnya untuk nomor 15, 16, 18, 19, 23, 27, 29 yang kami nyatakan terima akan kami lanjutkan ke sidang pemeriksaan. Kami agendakan sidang berikutnya Selasa 11 Juni 2019, pukul 20.00 WIB. Bagi para terlapor untuk hadir sidang tersebut dengan agenda pembacaan pokok laporan dan jawaban terlapor,” jelas Abhan.

 

Berikut laporan dugaan pelanggaran pemilu 2019 yang disidangkan:

Nomor: 15/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor: Nur Faizin

Terlapor: KPU Kabupaten Bangkalan, Madura.

Nomor: 16/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor: Herry Arnold Kolondam

Terlapor: KPU Kota Manado, Sulawesi Utara.

Nomor: 18/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor: Kurniawan Budi Prasetyo dan Rangga Panitis Whisnu Pratama

Terlapor: KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Sukoharjo.

Nomor: 19/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor: Saiful Hadi

Terlapor: KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten Klaten

Nomor: 23/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor: Lalu Wiraksa

Terlapor: KPU Kab. Lombok Tengah

Nomor: 27/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor: Abd. Rachman Lahabato

Terlapor: KPU Kab Morotai, KPU Kab Halmahera Utara, KPU Halmahera Selatan, KPU Halmahera Tengah.

Nomor: 29/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor: Ikbal Hi. Djabid

Terlapor: Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara

 

Ditolak

Nomor: 22/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor: Abdul Qadir Amir Hartono

Terlapor: KPU Kabupaten Bangkalan, KPU Kabupaten Sampang, KPU Kabupaten Pamekasan

Nomor: 32/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor: Komarudin Watuban

Terlapor: KPU RI, KPU Provinsi Papua, KPU Kabupaten di Papua.(red)

Bagikan

Komentar