SOFIFI,MSC-Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) periode 2014-2019 pasangan, Abdul Gani Kasuba dan IM Natsir Thaib (AGK-Manthab) telah berakhir pada 5 Mei 2019.
Otomatis pemerintahan Provinsi kosong, setelah AGK dan Natsir Thaib berakhir masa jabatannya, karena hingga saat ini belum ada penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Maluku Utara.
Apalagi pelantikan Gubernur dan wakil gubernur terpilih sesuai dengan jadwal kementerian Dalam Negeri diundur hingga bulan Juni 2019.
”Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara terpilih masa bhakti 2019-2024, akhirnya diundurkan sampai pada bulan Juni 2019, itu sesuai dengan hasil koordinasi kami dengan pihak Kementerian dalam Negeri,”, kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi daerah Pemprov Maluku Utara, M. Mifta Baay.
Mifta mengatakan, penundaan waktu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut ini, pihaknya sudah mengetahui sejak awal. Hal itu sesuai dengan surat edaran Mendagri Nomor 160/6324/OTDA tanggal 3 Juni 2018.
”Dalam surat edaran Mendagri tersebut, menjelaskan bahwa terdapat 4 (empat) gelombang proses pelantikan Kepala Daerah secara bersamaan, dan provinsi Maluku Utara masuk dalam periode pelantikan gelombang ke-4, pada bulan Juni 2019, bersamaan dengan pelantikan Gubernur Lampung,” kata Mifta Baay.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, menjelaskan untuk menghindari terjadi kekosongan kepemimpinan dalam pemerintahan, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan menerbitkan surat penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Gubernur Maluku Utara. (red)
Komentar