oleh

Komisi II Rekom Pemecatan Dirut BUMD

TOBELO,MSC-Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) pada Selasa (25/06) memanggil Direktur PT. Halut Mandiri, Teis Tarangi untuk meminta pertanggungjawaban penggunaan anggaran penyertaan modal dan pinjaman sebesar Rp9,5 Miliar. 

Pertemuan yang berlangsung kurang lebih 2 jam tersebut di kupas oleh Komisi II dan menemukan sejumlah penggunaan anggaran yang tidak wajar. Mereka juga menilai, Dirut PT. Halut Mandiri hanya mengada-ada.

Sebab, pada pertemuan tersebut bukan dipaparkan temuan dari hasil audit inspektorat. Akan tetapi hanya membawa catatan neraca perusahan yang terindikasi bermasalah dengan pengelolaan keuangan.

Bahkan komisi II menilai, dokumen yang dipegang dirut di DPRD bukan hasil audit, tetapi estimasi neracanya yang disusun bagus-bagus supaya bisa minta modal lagi ke Pemda dengan persetujuan DPRD.

Dari hasil pertemuan tersebut, Komisi II langsung menutup rapat dan melakukan pertemuan lanjutan secara internal dan melahirkan rekomendasi pemecatan terhadap dirut PT. Halut Mandiri.

“Kami rekomendasikan ke Bupati agar segera ditindaklanjuti terkait pemecatan Teis Tarangi sebagai Dirut PT. Halut Mandiri. Indikatornya karena perusahan yang dijalankan tidak sesuai dengan Perda No 3 tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD, PT. Halut Mandiri.,” kata Ketua Komisi II, Janlis Kitong

Diketahui Perda No 3 Tahun 2016 pada pasal 12 ayat 2 disebutkan, modal usaha PT. Halut Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari Pemerintah daerah minimal sebesar 60 persen dan pihak le 3 maksimal 40 persen, namun faktanya di lapangan pihak ke 3 hanya memiliki modal berkisar 5 persen saja.

Adapun poin poin 5 yang menyebutkan, untuk pertama kalinya setelah pembentukan PT. Halut Mandiri pemerintah daerah Halut menempatkan modal dasar sebesar Rp7,5 miliar, namun faktanya saat ini PT. Halut Mandiri telah mendapatkan kucuran sebesar Rp9,5 Miliar diantaranya 8,5 bersumber dari APBD melalui penyertaan modal, sementara Rp1 miliar berasal dari pinjaman bank dengan jaminan perusahan.

Dikatakan, dengan anggaran ini, diduga ada penyelewengan dana dan diduga juga ada penggelapan yang terindikasi korupsi. Adapun juga pada pasal 13 yang menyebutkan perubahan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Halut Mandiri, baik penambahan, pengurangan, maupun pemindahan ditetapkan dengan persetujuan DPRD.

“Hal ini juga ditabrak oleh dirut perusahan dengan perubahan anggaran yang tidak diketahui oleh DPRD. Jadi Kami sudah gelar rapat, selain rekomendasi pemecatan, kami juga bakal menggiring persoalan ini ke ranah hukum,” kata Janlis Kitong. (AL)

Bagikan

Komentar