TERNATE,MSC-Calon anggota (Caleg) DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil I (Ternate-Halbar) nomor urut 2 Jarsey Roga SE,M.Si menyampaikan gugatan dugaan pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia atas Keputusan Pleno penetapan perolehan suara oleh KPU Provinsi Maluku Utara.
Dalam sidang sengketa hasil dugaan pelamggaran administrasi di Bawaslu yang dipimpin ketua Majelis Abhan dan anggota Afiffudin meneyebutkan, telah terjadi penggelembungan serta pengurangan dan penambahan hasil perolehan suara di internal PDI-Perjuangan di empat kecamatan di kabupaten Halmahera Barat.
Empat kecamatan yang sampaikan Jersey Roga selaku pelapor pada sidang yang digear Bawaslu RI, Senin (10/06/2019) diantaranya, kecamatan Ibu, Kecamatan Ibu Utara, Kecamatan Sahu dan kecamatan Jailolo Selatan.
Bagi pelapor dalam laporannya, PDI-Perjuangan untuk Dapil I (Ternate-Halbar) memperoleh dua kursi, sementara perbedaan suara yang diperoleh dirinya dengan salah satu pemilik kursi yakni 61 suara. Untuk itu jika dilakukan perbaikan pada empat kecamatan, maka akan terjadi perubahan perolehan suara.
Sidang dengan nomor putusan : 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan agenda pemeriksaan barang bukti yang menghadirkan terlapor KPU Provinsi Maluku Utara. Komisioner KPU Malut yang hadir diantaranya, Pudja Sutamat (ketua), H.Buchari Mahmud (anggota), Renny Banjar (anggota) dan Safrina Rahma Kamarudin.
Pada kesmepatan itu, terlapor (KPU) melalui H.Buchari Mahmud membacakan jawaban atas laporan pelapor, dimana KPU secara berjenjang telah melakukan rekapitulasi sesuai dengan mekanisme secara berjenjang dan sampai pada penatapan KPU Provinsi tidak ada sanggahan seperti yang disampaikan perlapor.
“Untuk itu terlapor memohon kepada ketua majelis untuk menolak seluruh tuduhan yang disampaikan pelapor, dan atau jika mejleis perpandangan lain terlapor berharap adanya keputusan yang seadil-adilnya”, kata Buchari Mahmud.
Usai pembacaan sanghaan oleh terlapor, majelis mempersilahkan untuk menyampaikan bukti-bukti antara KPU dan pelapor. Dalam pemeriksaan tersebut, data yang dimiliki pelapor (Jarsey Roga) telah terjadi perbedaan data C1 dengan DA.
Pelapor menyandingan dua kecamatan yakni kecamatan Jailolo Selatan dan kecanatan Sahu telah terjadi perbedaan data yang diperolehnya antara C1 dan DA. Sehingga pelapor memohon kepada majelsi hakim agar empat kecamatan tersenut harus dilakukan penyandingan data.
Setelah memeriksa dan menyanding data dihadapan persdiangan, majelis meminta KPU Maluku Utara untuk melakukan penyandingan data dengan pelapor, Bawaslu dari berbagai tingkatan di Maluku Utara.
Untuk menyanding data, KPU Maluku Utara meminta majelis hakim agar memerintahkan KPU Malut untuk membuka kotak suara yang berada di empat kecamatan, karena seluruh data yang diminta saat ini berada di kotak. “Kami mohon majelis untuk memrintahkan dalam sidang ini agar KPU dapat membuka kotak”, pintah Buchari Mahmud.
Hanya saja perminaan tersebut belum mendaat respon dari Abhan selaku ketua majelis dalam persidangan tersebut. Abhan menyarankan, KPU sebagai terlapor untuk menyandingkan data termasuk dengan data yang dimiliki Bawaslu.
“Jika nanti belum juga ditemukan kesamaan data, langkah terakhir dilakukan pembukaan kotak sebagaimana yang diminta terlapor”, ujar Abhan. (red)
Komentar