TOBELO,MSC-Tindak
lanjut penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan hibah Panitia Pengawas
Pemilihan Umum (Panwas) Kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2015 masih
misterius.
Praktisi
hukum asal universitas Hein Namotemo (Unhena) Gunawan Hi. Abas mempertanyakan
kinerja Kejaksaan Negeri Tobelo, terkait sejumlah kasus korupsi salah satunya
temuan penyalagunaan dana hibah Panwas Halut tahun 2015.
Menurut
Gunawan, temuan penyalagunaan dana hibah sebesar Rp3 miliar lebih dari temuan
BPK total anggaran bersumber dari APBD Rp.4,8 miliar. Hanya saja dari hasil
ferivikasi Inspektorat kabupaten Halut temuannya hanya tersisa Rp. 96
juta.
“Kasusnya
sudah sejak 2016 lalu sudah dilidik oleh Kejari Tobelo, saksi-saksi pun sudah
diperiksa. Seharusnya sudah ada tersangka yang ditetapkan, kinerja Kejari
Tobelo terkait penanganan kasus bisa menimbulkan opini miring masyarakat,”katanya.
Dikatakan,
untuk temuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp96 juta memang
tidak terlalu besar, namun jika dilihat dari temuan awal dari BPK yang
seharusnya dijadikan sebagai berkas untuk dilidik.
“Jika
dilakukan pergantianpun tetap proses hukumnya harus jalan. Apalagi pada 2018
lalu sudah dikatakan oleh mantan Kajati Malut ketika melakukan kunjungan ke
Halut bahwa kasus tersebut menjadi atensi yang harus segera dituntaskan. Namun
lagi-lagi tidak ada hasilnya,”kata Gunawan
Sementara Kasi Pidsus Kejari Syakuri mengatakan, dirinya merupakan oran baru di jajaran Kejari Tobelo sehingga masih membutuhkan pendalaman. Kendati begitu diakuinya kasus tersebut belum ada penetapan tersangka. “Kasus korupsi sementara masih dilihat dan dikaji sebab saya masih baru, akan tetapi akan diproses sejauh ini perkembangan kasusnya sudah sampai di tahap mana juga belum saya ketahui.”katanya. (AL)
Komentar