oleh

Empat PPK di Halmahera Barat Langgar Administrasi Pemilu

TERNATE,MSC-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jailolo, Sahu, Ibu dan Ibu Utara melanggar administratif pemilu.

Demikian bunyi putusan majelis hakim pada Sidang Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019, yang digelar di kantor Bawaslu RI, Selasa (18/6/2019) agenda pembacaan putusan atas kasus Nomor : 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor caleg DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil II dari PDI-Perjuangan atas nama Jarsey Roba.

Bawaslu mempertimbangankan pada salinan amara putusan itu, bahwa tindakan PPK Jailolo Selatan, Sahu, Ibu dan Ibu Utara yang menerbitkan salinan form DAA1 untuk DPRD Provinsi Maluku Utara dan Form DA1 model DPRD Provinsi Maluku Utara, yang tidak sesuai dengan data yang benar sebagaimana yang tertuang dalam salinan form C1 model DPRD Provinsi Maluku Utara, telah menimbulkan ketidakpastian hak pelapor pada rekapitulasi perolehan suara pemilu.

“Dan tindakan ini bertentangan dengan ketentuan pasal 53 ayat huruf C UU nomor 7 tahun tentang 2017 Pemilu”, kata Rahmat Bardja dalam amar saat membacakan amar putusan.

Untuk itu Bawaslu memerintahkan kepada PPK Jailolo Selatan, Sahu, Ibu dan Ibu Utara untuk memperbaiki atau membetulkan peroelah suara dalam form DAA1 dan DA1 DPRD Provinsi Maluku Utara berdasarkan form C1 DPRD Provinsi Maluku Utara sepanjang berkaitan dari PDI-Perjuangan.

Perbaikan data tersebut di beberapa TPS diantaranya, 2 TPS di desa Tataleka, 1 TPS di desa Gamlenge, 2 TPS di desa Biamahi, 2 TPS di desa Dodinga, 2 TPS di desa Dodinga, 2 TPS di desa Braha, 1 TPS di desa Bobane Dano, 2 TPS di desa Suka Damai dan 2 TPS di Desa Moiso dalam wilayah kecamatan Jailolo Selatan.  

Serta 2 TPS di desa Balisoang Utara dalam wilayah kecamatan Sahu. Dan 2 TPS di desa Akesibu dan 2 TPS di desa Saunamasungi dalam wilayah kecamatan Ibu, serta 4 TPS di Desa Podo kecamatan Ibu Utara yang tidak sesuai dengan data yang benar telah melanggar prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaran pemilu.

“Memerintahkan kepada KPU Halmahera Barat dan KPU Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti hasil perbaikan salinan form model DAA1 dan DA1 DPRD Provinsi Maluku Utara yang dilakukan empat PPK tersebut”, kata Ratna Dewi Pitalolo sebagai majelis hakim yang memimpin sidang. (red)

Bagikan

Komentar