oleh

Empat PPK di Halut Terancam Masuk Penjara

TOBELO,MSC- Kasus dugaan pergeseran suara Pemilu 2019 di Kabupaten Halmahera Utara, terus bergulir. Kasus yang melibatkan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) di empat kecamatan saat ini telah ditingkatkan ke penyedikan.

“Kami sudah lakukan pembahasan ke-II terkait kasus penggelembungan suara di 4 kecamatan, dan statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,”kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara (Halut) AKP. Rusli Mangoda, Selasa (11/06).

Ia menambahkan, empat kecamatan tersebut diantaranya, PPK Loloda Kepulauan, PPK Loloda Utara, PPK Kao Barat, dan PPK Kao. Disentil terkait nama-nama calon tersangka, Kasat sendiri enggan menyebutkan identitas mereka.

“Kami masih melakukan pendalaman, yang jelas setiap PPK berjumlah 5 orang. dan jika 4 PPK berarti jumlahnya 20 orang, dan saat ini masih dilakukan penyidikan guna untuk kelengkapan admistrasi penetapan tersangka,”jelas AKP Rusli Mangoda.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin ketika dikonfirmasi membenarkan terkait peningkatan kasus tersebut. “Itu merupakan langkah hukum yang tegas. agar para penyelenggara tidak lagi berbuat sesukanya dalam tahapan pemilu maupun pilkada,”tandasnya.

Lanjut Rafli, Para pelaku di 4 PPK  diketahui aksinya pada saat pleno tingkat Kabupaten dan ditemukan telah melakukan praktik kecurangan dengan merubah perolehan suara pada DA1.

“Proses penggelembungan terjadi ketika pengisian hasil pleno PPK pada DA1 Plano ke Plano DA1, sehingga ditemukan ketidak selarasan data yang dikantongi oleh Bawaslu Halut,”Kata Rafli. (AL)

Bagikan

Komentar