TOBELO,MSC-Komisi
II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) pada
Selasa (25/06) memanggil Direktur PT. Halut Mandiri, Teis Tarangi untuk meminta
pertanggungjawaban penggunaan anggaran penyertaan modal dan pinjaman sebesar Rp9,5
Miliar.
Pertemuan
yang berlangsung kurang lebih 2 jam tersebut di kupas oleh Komisi II dan
menemukan sejumlah penggunaan anggaran yang tidak wajar. Mereka juga menilai,
Dirut PT. Halut Mandiri hanya mengada-ada.
Sebab,
pada pertemuan tersebut bukan dipaparkan temuan dari hasil audit inspektorat.
Akan tetapi hanya membawa catatan neraca perusahan yang terindikasi bermasalah
dengan pengelolaan keuangan.
Bahkan
komisi II menilai, dokumen yang dipegang dirut di DPRD bukan hasil audit,
tetapi estimasi neracanya yang disusun bagus-bagus supaya bisa minta modal lagi
ke Pemda dengan persetujuan DPRD.
Dari
hasil pertemuan tersebut, Komisi II langsung menutup rapat dan melakukan
pertemuan lanjutan secara internal dan melahirkan rekomendasi pemecatan
terhadap dirut PT. Halut Mandiri.
“Kami
rekomendasikan ke Bupati agar segera ditindaklanjuti terkait pemecatan Teis
Tarangi sebagai Dirut PT. Halut Mandiri. Indikatornya karena perusahan yang dijalankan
tidak sesuai dengan Perda No 3 tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD, PT. Halut
Mandiri.,” kata Ketua Komisi II, Janlis Kitong
Diketahui
Perda No 3 Tahun 2016 pada pasal 12 ayat 2 disebutkan, modal usaha PT. Halut
Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari Pemerintah daerah minimal
sebesar 60 persen dan pihak le 3 maksimal 40 persen, namun faktanya di lapangan
pihak ke 3 hanya memiliki modal berkisar 5 persen saja.
Adapun
poin poin 5 yang menyebutkan, untuk pertama kalinya setelah pembentukan PT.
Halut Mandiri pemerintah daerah Halut menempatkan modal dasar sebesar Rp7,5
miliar, namun faktanya saat ini PT. Halut Mandiri telah mendapatkan kucuran
sebesar Rp9,5 Miliar diantaranya 8,5 bersumber dari APBD melalui penyertaan
modal, sementara Rp1 miliar berasal dari pinjaman bank dengan jaminan
perusahan.
Dikatakan, dengan anggaran ini, diduga ada penyelewengan dana dan diduga juga ada penggelapan yang terindikasi korupsi. Adapun juga pada pasal 13 yang menyebutkan perubahan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Halut Mandiri, baik penambahan, pengurangan, maupun pemindahan ditetapkan dengan persetujuan DPRD.
“Hal ini juga ditabrak oleh dirut perusahan dengan perubahan anggaran yang tidak diketahui oleh DPRD. Jadi Kami sudah gelar rapat, selain rekomendasi pemecatan, kami juga bakal menggiring persoalan ini ke ranah hukum,” kata Janlis Kitong. (AL)
Komentar