TOBELO,MSC-Masyarakat Lingkar Tambang di lima kecamatan. (Kao, Kao Utara, Kao Barat, Kao Teluk, dan Malifut) pada Rabu (26/06) kemarin, menggelar pertemuan dengan PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM).
Dalam pertemuan bersama itu, untuk membahas tuntutan masa aksi kepada pihak Social Performance (SP) PT. NHM agar segera mencairkan anggaran Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sesuai dengan kesepakatan pada tanggal 20 Mei 2019.
Selain itu juga mereka mendesak pihak SP PT. NHM untuk segera mencairkan sisa dari dana beasiswa untuk mahasiswa yang belum dicairkan hingga saat ini. Hanya pertemuan tersebut menuai kekecewaan karena PT NHM tidak memutuskan untuk realisasi tuntutan masyarakat.
Fahri Yamin selaku koordinator Lapangan (Korlap) aksi, ketika dikonfirmasi mengatakan, pertemuan yang dilakukan bukan dengan pengambil keputusan dari pihak PT. NHM, sehingga pihak masyarakat sendiri memberikan batas waktu hingga hari ini tuntutan masyarakat sudah harus mempunyai keputusan yang resmi dari pihak PT. NHM.
“Kami sangat kecewa karena tidak ada keputusan, sebab pertemuan juga tanpa orang yang bisa mengambil keputusan, dan kami berikan deadline sampai besok, jika tidak kami akan melakukan aksi lanjutan dan agak lainlah,”ancam Fahri Yamin.
Ia menambahkan, mayarakat lingkar tambang saat ini juga tengah membangun tenda di depan pos security. “Kami juga sudah bangun tenda sekitar 6-8 Unit di pasang di depan pos security guna menunggu keputusan besok,”katanya.
Sementara itu Manajemen Komunikasi PT. NHM Ramdhani mengatakan, manajemen menghormati kesepakatan yang telah ditandatangani dengan itikad baik pada 20 Maret 2019 di Site Gosowong antara PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) dan para pemangku kepentingan.
Selain itu, tetap berkomitmen untuk bekerja dengan 83 desa dan mendukung pengembangan masyarakat yang berkelanjutan di komunitas lingkar tambang. “Namun, sesuai dengan peraturan Pemerintah Indonesia, semua program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di lingkar tambang harus difokuskan pada pembangunan berkelanjutan jangka panjang. Program yang akan didanai haruslah program yang berbasis Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Jadi, PT. NHM tidak dapat mencairkan dana langsung, melainkan berbasis proyek yang diusulkan dan disetujui bersama,”Katanya
Lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral no 1824 K/ 30/ MEM/ 2018/ Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
“Kami akan bekerjasama dengan 83 Desa untuk membicarakan proyek-proyek yang terkait program pengembangan masyarakat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Indonesia dan praktik terbaik internasional tentang program pengembangan masyarakat tersebut,”jelasnya. (AL)
Komentar