oleh

Pemda Diminta Tak Perpanjang Izin PT Karya Wijaya

TERNATE,MSC-Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Provinsi Maluku Utara menilai, PT Karya Wijaya tidak memiliki kesungguhan dalam berinvestasi. Bahkan diduga tidak ada kegiatan investasi setelah mengatongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Seiring dengan berakhirnya IUP PT. Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), provinsi Maluku Utara (Malut), maka pemerintah setempat diminta tidak memperpanjang Izin lingkungan hidup.

Koordinator KATAM Provinsi Maluku Utara, Muhlis Ibrahim menuturkan, izin lingkungan yang dikeluarkan pada tahun 2014 ada indikasi adanya permainan antara pengusaha dengan penguasa, karena mengabaikan masukan dan kritikan dari akademisi dan masyarakat.

“Dari proses investigasi AMDAL ada masukan dan kritikan dari akademisi dan masyarakat cenderung diabaikan oleh komisi penilai Amdal saat itu,” katanya.

Muhlis mengatakan, usulan perpanjangan IUP itu tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KEPMEN ESDM Nomor 1796 K/30/MEM/2018, tentang pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, serta penerbitan perizinan dibidang pertambangan dan energi.

KATAM kata Muhlis Ibrahim akan menempuh jalur hukum, jika pemerintah setempat melakukan perpanjangan izin PT. Karya Wijaya. “Kalau Pemerintah Daerah masih saja memperpanjang izin PT.Karya Wijaya, KATAM akan lapor ke KPK”, ancam Muhlis Ibrahim. (red)

Bagikan

Komentar