MABA,MSC-Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) selasa, (30/7/2019)
menggelar Evaluasi Fasilitas Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahum
2019 yang dibuka langsung oleh Ketua KPU.
Dalam
sambutannya Ketua KPU Haltim Mamat Jalil menyampaikan sejak ditetapkannya masa
kampanye pada tanggal 23 September 2018
dengan masa tenang 13 April 2019 kampanye yang terdiri dari pertemuan
terbatas, pertemuan tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye, pemasangan APK di
trmpat Umum, iklan Medsos Media Eletronik,Cetak rapat umum dan lainya tentu
merupakan kegiatan yang difasilitasi oleh KPU sesuai Kemampuan Keuangan Negara.
Dikatakan,
dalam rangkan melaksanakan ketentuan Pasal 23 PKPU No.23 Tahun 2018 Tentang
Kampanye Pemilu, KPU Haltim telah menetapkan Keputusan Nomor
17/hk.03.1-kpt/2806/kab/ix/2018. Tentang metode Kampanye dalam Pemilihan Umum
Anggota DPRD Kabupaten Haltim tahun 2019 .
“Semoga
kegiatan kita pada hari ini dapat bermanfaat serta menghasilkan rekomendasi-
rekomendarsi untuk penyempurnaan fasilitasi kampanye pada Pemilu ke depan
nanti, “kata Mamat.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Haltim tersebut selain dihadiri kelima Komisioner itu turut hadir juga dari Dinas Kesbangpol Haltim yang diwakili Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Mancarai Abdurajak.
Selain itu perwakilan dari partai politik yakni Partai Demokrat,PDIP,PKPI,Gerindra, Hanura, Polres Haltim yang diwakilinoleh KBO Reskrim, Adam Jufri, serta para LSM,OKP di Kota Maba.(can).
Komentar