oleh

Aniaya Murid, Oknum Guru Dilaporkan ke Polres

LABUHA,MSC-Oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) M. Taufik U. Saun dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan penganiayaan kepada siswanya RatunBela Tutu (14).

Berdasarkan laporan polisi, LP-B/ 43 /VII/2019/SPKT, tanggal 28 Juli 2019, tentang Penganiayaan anak di bawah umur. Kasus tersebut langsung dilaporkan orang tua murid Wilson Tutu (44) warga Desa Tomori Kecamatan Bacan. Wilson kepada pihak kepolian Polres Halsel melaporkan bahwa anaknya Ratu Bela Tutu (14), siswa SMP N 6, menjadi korban pemukulan oleh oknum guru M Taufik U. Saun pada 25 Juli 2019 lalu. Pukul 09.25. Wit.

Kejadian pemukulan dilakukan Taufik saat jam sekolah. Taufik diketahui memukul korban menggunakan ranting kayu yang memgakibatkan korban mengalami bengkak dan memar dibagian paha kaki sebelah kiri.

Terkait kasus ini, Kapolres Halsel Akbp. M. Faishal Aris S.I.K.M.M, Senin (29/7), kepada wartawan media ini mengatakan bahwa kasus penganiayaan siswa tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Masih tahap lidik ya,”katanya.

Sementara itu Kanit PPA Polres Halsel Ikram Tuatoy, Ketika di Konfirmasi mengatakan bahwa kasus ini masih bersifat laporan dan belum ada pemeriksaan baik korban maupun terlapor.

Ikram mengaku pemeriksaan akan dilakukan selasa  (30/7) besok. “Besok,” singkat Ikram saat ditanya kapan waktu pemeriksaan Korban dan terlapor. (lee)

Bagikan

Komentar