oleh

Di Sidang MK, PKPI Minta PSU di Halmahera Selatan

TERNATE,MSC-Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengajukan permohonan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Halmahera Selatan.

Sidang yang dilangsungkan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/7/2019) tim advokasi Angga Busra Lesmana SH MH cs menyebutkan, adanya jumlah pemilih tidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada daftar Form C-7 (absensi).

PKPI meminta pembatalan keputusan KPU nomor : 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang pentepan hasil pemilihan umum anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang ditetapkan pada 21 Mei 2019, sepanjang daerah pemilihan DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil IV dan DPRD Kabupaten Dapil II, Dapil III, Dapil IV dan Dapil V.

PKPI menemukan fakta-fakta yang dicocokan antara surat suara dengan jumlah pemilih dalam model C7.DPT-KPU, model C7.DPTb-KPU, dan model C7.DPK-KPU. Bahkan C7 baik dalam DPT, DPTb maupun DPK tidak diisi daftar pemilihanya.

Hal tersebut terjadi di beberapa TPS dalam wilayah kabupaten Halsel meliputi, desa Sabale kecamatan Makian Barat, dan untuk kecamatan Kayoa terdapat di desa Kida, Desa Gafi dan Desa Dorolamo.

Kecamatan Pulau Makian diantaranya, desa Gurua, desa Rabut Daiyo, desa kyowor, dan empat TPS di desa Dauri. Untuk kecamatan Kayoa Utara diantaranya, Desa Akejailolo, desa Ngokolamo. Dan kecamatan Gane Timur di desa Sumber Makmur dan desa Tumbul Wulung.

Kecamatan Obi Selatan diantranya, desa Ocimaloleo, desa Fluk dan desa Loleo. Untuk kecamatan Obi Timur diantaranya, desa Wooi dan desa Sosepe. Sedangkan untuk kecamatan Obi diantaranya, desa Kawasi terdapat 11 TPS khusus yang jumlah terjadi selisi antara jumlah pengguna hak pilih dengan yang mengunakan hak pilih.

Kecamatan Bacan Tengah diantaranya, desa Tabapoma dan desa Wayati. Kecamatan Mandioli Selatan terdapat di desa Tabalema dimana pemilih yang menggunakan hak suara tidak sesuai dengan jumlah pengguna hak pilih dalam DPT dan terdapat fakta adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilih.

Tim advokat PKPI menyebutkan, merujuk dalam keputusan MK khusunya sejumlah kasus Pileg maupun Pilgub dan Pilbup di Maluku Utara beberap waktu lalu, persoalan C7 sebagaimana yang dilalilkan pemohon (PKPI) saat ini keputusannya MK memerintahkan pelaksanaan Pemilihan Suarat Ulang (PSU). (red)
Bagikan

Komentar