TERNATE,MSC- Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 pada Senin (22/7/2019). Agenda sidang pengucapan putusan untuk menentukan perkara yang dilanjutkan pemeriksaan ke tahap selanjutnya.
Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, H.Buchari Mahmud ketika dihubungi menjelaskan, dalam sidang tersebut telah diputuskan untuk beberapa permohonan PHPU oleh pemohon dalam hal ini partai politik maupun calon anggota DPD RI.
Buchari menuturkan terdapat beberapa putusan diantaranya, PKB untuk gugatan DPR-RI dinyatakan dismissel (ditolak), namun untuk permohonan PBK DPRD Provinsi Dapil 4 dilanjutkan dengan sidang pembuktian.
Sedangkan permohonan PKPI untuk PKPI DPRD Kabupaten Sula Dapil 2 dan 4 putusan MK dismissel, namun pada DPRD Halmahera Selatan untuk Dapil 2,3,4 dan 5 MK menyatakan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pokok permohonan perkara.
“Begitu juga dengan permohonan PKPI untuk DPRD Provinsi Dapil 4 (Halsel), dilanjutkan dengan pembuktian pokok perkara”, kata Buchari Mahmud, melalui whasapp, Senin (22/7/2019)
Selain itu lanjut Buchari, untuk PBB dapil Ternate 2 DPRD Kota Ternate MK memutuskan untuk dilanjutkan dengan agenda pembuktian pokok perkara. MK kemudian melakukan penolakan atau dismissel terhadap tututan partai Nasdem untuk Dapil 5 DPRD Provinsi Maluku Utara.
Namun lanjut Buchari untuk permohonan partai Nasdem pada Dapil 2 dan 4 DPRD Kabupaten Sula, putusan MK akan dipertimbangkan dalam putusan akhir. “Tidak dismissel dan tidak dilanjutkan dalam sidang pembuktian”, katanya.
Begitu juga untuk Dapil 2 DPRD Kabupaten Halmahera Utara, permohonan partai Nasdem akan dipertimbangkan dalam sidang putusan akhir. Meskipun tidak dilanjutkan dalam sidang pembuktian juga tidak didismisel.
Tehadap tuntutan Partai Demokrat Dapil 4 DPRD Provinsi Maluku Utara putusan MK tidak dismissel tidak juga untuk dilanjutkan dalam pembuktian. Tetapi akan dipertimbangkan daam putusan akhir.
Untuk Partai Berkarya Dapil 1 DPRD provinsi akan dipertimbangan dalam putusan akhir, dengan tidak dismesel dan tidak ada pembuktian pokok perkara. Begitu juga dengan Partai Garuda Dapil 1 DPRD Provinsi akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.
Sedangkan untuk permohonan calon anggota DPD RI dimana MK memutuskan, permohonan Ikbal Jabid akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian pokok perkara. Permohonan Tajtur Sapto Edi tidak dismissel tidak juga dimasukan dalam pembuktian perkara.
“Kalau DPD permohonan Ikbal Djabid dilanjutkan untuk pembuktian, sedangkan Tjatur akan dipertimbangkan dalam putusan akhir”, sebut Buchari Mahmud.
Untuk itu kata Buchari Mahmud, perkara yang diputuskan dilanjutkan pemeriksaannya akan berlanjut ke tahap sidang pemeriksaan saksi dan ahli. Sedangkan yang diputuskan tidak dilanjutkan perkaranya selesai sampai pada sidang hari ini. (red)
Komentar