TERNATE,MSC- Mahkamah
Konstitusi ( MK) menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif
atau Pileg 2019 pada Senin (22/7/2019). Agenda sidang pengucapan putusan untuk
menentukan perkara yang dilanjutkan pemeriksaan ke tahap selanjutnya.
Anggota KPU Provinsi Maluku
Utara, H.Buchari Mahmud ketika dihubungi menjelaskan, dalam sidang tersebut
telah diputuskan untuk beberapa permohonan PHPU oleh pemohon dalam hal ini
partai politik maupun calon anggota DPD RI.
Buchari menuturkan terdapat
beberapa putusan diantaranya, PKB untuk gugatan DPR-RI dinyatakan dismissel
(ditolak), namun untuk permohonan PBK DPRD Provinsi Dapil 4 dilanjutkan dengan
sidang pembuktian.
Sedangkan permohonan PKPI
untuk PKPI DPRD Kabupaten Sula Dapil 2 dan 4 putusan MK dismissel, namun pada
DPRD Halmahera Selatan untuk Dapil 2,3,4 dan 5 MK menyatakan dilanjutkan dengan
agenda pembuktian pokok permohonan perkara.
“Begitu juga dengan
permohonan PKPI untuk DPRD Provinsi Dapil 4 (Halsel), dilanjutkan dengan
pembuktian pokok perkara”, kata Buchari Mahmud, melalui whasapp, Senin
(22/7/2019)
Selain itu lanjut Buchari,
untuk PBB dapil Ternate 2 DPRD Kota Ternate MK memutuskan untuk dilanjutkan
dengan agenda pembuktian pokok perkara. MK kemudian melakukan penolakan atau
dismissel terhadap tututan partai Nasdem untuk Dapil 5 DPRD Provinsi Maluku Utara.
Namun lanjut Buchari untuk
permohonan partai Nasdem pada Dapil 2 dan 4 DPRD Kabupaten Sula, putusan MK
akan dipertimbangkan dalam putusan akhir. “Tidak dismissel dan tidak
dilanjutkan dalam sidang pembuktian”, katanya.
Begitu juga untuk Dapil 2
DPRD Kabupaten Halmahera Utara, permohonan partai Nasdem akan dipertimbangkan
dalam sidang putusan akhir. Meskipun tidak dilanjutkan dalam sidang pembuktian juga
tidak didismisel.
Tehadap tuntutan Partai
Demokrat Dapil 4 DPRD Provinsi Maluku Utara putusan MK tidak dismissel tidak
juga untuk dilanjutkan dalam pembuktian. Tetapi akan dipertimbangkan daam
putusan akhir.
Untuk Partai Berkarya Dapil
1 DPRD provinsi akan dipertimbangan
dalam putusan akhir, dengan tidak dismesel dan tidak ada pembuktian pokok perkara.
Begitu juga dengan Partai Garuda Dapil 1 DPRD Provinsi akan dipertimbangkan
dalam putusan akhir.
Sedangkan untuk permohonan
calon anggota DPD RI dimana MK memutuskan, permohonan Ikbal Jabid akan
dilanjutkan dengan sidang pembuktian pokok perkara. Permohonan Tajtur Sapto Edi
tidak dismissel tidak juga dimasukan dalam pembuktian perkara.
“Kalau DPD permohonan Ikbal
Djabid dilanjutkan untuk pembuktian, sedangkan Tjatur akan dipertimbangkan
dalam putusan akhir”, sebut Buchari Mahmud.
Untuk itu kata Buchari
Mahmud, perkara yang diputuskan dilanjutkan pemeriksaannya akan berlanjut ke
tahap sidang pemeriksaan saksi dan ahli. Sedangkan yang diputuskan tidak
dilanjutkan perkaranya selesai sampai pada sidang hari ini. (red)
Komentar