oleh

Komisi III Soroti Keterlambatan Proyek Multi Years

JAILOLO,MSC-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Halbar untuk melakukan putus kontrak sejumlah pekerjaan multi years. Putus kontrak tersebut lantaran sesuai kontrak kerja sudah berakhir pada 30 Juli lalu.

“Tadi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PU-PR Halbar, kami meminta untuk menjelaskan progres pekerjaan lima aitem proyek multi years yang bersumber dari dana pinjaman”, kata Ketua Komisi III DPRD Halbar Ibnu Saud Kadim kepada wartawan, Rabu, (24/7/2019).

Menurut Ibnu, dari hasil penjelasan belum mencapai 100 persen dan sudah lewat masa kontrak kerja, sehingga DPRD mendesak PU-PR putus kontrak ke pihak rekanan.

Hanya saja pengakuan Ibnu, desakan pihaknya tidak di terima oleh dinas, namun sebaliknya dinas terkait berjanji kepada akan membuat adendum dengan waktu tiga bulan dan kontraktor bakal dikenakan sangsi pembayaran keterlambatan kerja.

Lima pekerjaan ini progresnya seperti pembangunan jalan aspal Kota Jailolo 50 persen, pembangunan jalan aspal Sahu Timur 85 persen, pembangunan jalan sirtu Goin-Kedi 40 persen, pembangunan jalan aspal Desa Tacim-SP Tabobol 65 persen, pembangunan jembatan Goin-Kedi 50 persen.

Ibnu berjanji dalam waktu dekat bakal meninjau langsung seluruh  item pekerjaan yang di danai melalui pinjaman. Untuk memastikan terkait dengan penjelasan dari dinas terkait yang disampaikan dalam RDP dengan alasan keterlambatan kerja karena kondisi cuaca dan bahan kerja terlambat.

“Sabtu nanti kami turun untuk cek langsung di lapangan. Karena fakta pekerjaan tersebut benar adanya ada alat pekerjaan yang dipakai untuk semua proyek,” tegasnya (Ijha)

Bagikan

Komentar