JAILOLO,MSC-Komisi III Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PU-PR) Halbar untuk melakukan putus kontrak sejumlah pekerjaan multi
years. Putus kontrak tersebut lantaran sesuai kontrak kerja sudah berakhir pada
30 Juli lalu.
“Tadi Rapat Dengar Pendapat
(RDP) dengan PU-PR Halbar, kami meminta untuk menjelaskan progres pekerjaan
lima aitem proyek multi years yang bersumber dari dana pinjaman”, kata Ketua Komisi
III DPRD Halbar Ibnu Saud Kadim kepada wartawan, Rabu, (24/7/2019).
Menurut Ibnu, dari hasil penjelasan
belum mencapai 100 persen dan sudah lewat masa kontrak kerja, sehingga DPRD mendesak
PU-PR putus kontrak ke pihak rekanan.
Hanya saja pengakuan Ibnu, desakan
pihaknya tidak di terima oleh dinas, namun sebaliknya dinas terkait berjanji
kepada akan membuat adendum dengan waktu tiga bulan dan kontraktor bakal
dikenakan sangsi pembayaran keterlambatan kerja.
Lima pekerjaan ini progresnya seperti
pembangunan jalan aspal Kota Jailolo 50 persen, pembangunan jalan aspal Sahu
Timur 85 persen, pembangunan jalan sirtu Goin-Kedi 40 persen, pembangunan jalan
aspal Desa Tacim-SP Tabobol 65 persen, pembangunan jembatan Goin-Kedi 50
persen.
Ibnu berjanji dalam waktu dekat bakal meninjau langsung seluruh item pekerjaan yang di danai melalui pinjaman. Untuk memastikan terkait dengan penjelasan dari dinas terkait yang disampaikan dalam RDP dengan alasan keterlambatan kerja karena kondisi cuaca dan bahan kerja terlambat.
“Sabtu nanti kami turun untuk cek langsung di lapangan. Karena fakta pekerjaan tersebut benar adanya ada alat pekerjaan yang dipakai untuk semua proyek,” tegasnya (Ijha)
Komentar