oleh

KPU-Bawaslu Maluku Utara Sampaikan Jawaban

TERNATE,MSC-Sesuai jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa bukti terkait dengan 12 gugatan PHPU Pileg DPR,DPRD dan DPD Maluku Utara.

Selain melakukan pemeriksaan bukti, majelis Hakim MK (panel III) akan mempersilahkanpihak terkait yakni, KPU dan Bawaslu Maluku Utara untuk menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut.

Sidang pertama pukul 14.00 WIB atau pukul 16.00 (4 sore) waktu Ternate, akan diawali dengan permohonan gugatan yang disampaikan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) melalui kuasa hukum Husein Abudin, S.H., dkk, dengan nomor perkara 242-06-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Selain itu juga terdapat perkara dengan 211-07-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019 dari pemohon Partai Beringin Karya (Berkarya) dengan kuasa MARTHA DINATA, S.H., dkk.

Untuk gugatan pemohon Partai Bulan Bintang dengan nomor perkara : 90-19-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019 disampaikan kuasa kepada Firmansyah, S.H., M.H., dkk.

Sugianto Marsaoly sebagai pemohon dengan pokok gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019, perkara nomor : 41-13-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 kuasa hukum Dirzy Zaidan, S.H., M.H., dkk.

Ada juga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang melakukan gugatan PHPU untuk DPR-RI dan DPRD Provinsi Dapil IV (Halsel). Perkara nomor : 18-01-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan kuasa hukum yang diputuskan DPP PKB kepada Syarif Hidayatullah, S.H., MBA., dkk.

Partai Demokrat melalui kuasa hukum MM. Ardy Mbalembout, S.H., M.H., CLA, dkk, terdapat dalam perkara nomor : 60-14-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Sedangkan PKPI dengan dua perkara yang tercatat di MK yakni perkara nomor : 142-20-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan 142-20-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, dengan kuasa hukum HEDI HUDAYA, S.H., M.H., dkk.

Sedangkan Partai NasDem melalui kuasa hukum Taufik Basari, S.H., S.Hum, LLM., dkk. Dengan perkara nomor : 201-05-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pokok permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019.

Terdapat juga dua perkara gugatan yang disampaikan calon anggota DPD RI Dapil Maluku Utara yakni, Ikbal Hi. Djadid, S.E., M.M dengan perkara nomor : 02-32/PHPU-DPD/XVII/2019. Sedangkan Ir. TJATUR SAPTO EDY, M.T. dengan perkara nomor : 01-32/PHPU-DPD/XVII/2019, diberikan kuasa kepada Syamsir, S.H., M.H., dkk.

Sesuai agenda yang dikeluarakan MK yakni, Pemeriksaan Persidangan (Memeriksa Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan/atau Keterangan Bawaslu dan Pengesahan Alat Bukti). (red)

Bagikan

Komentar