TERNATE,MSC-Sesuai
jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Mahkamah
Konstitusi (MK) akan memeriksa bukti terkait dengan 12 gugatan PHPU Pileg
DPR,DPRD dan DPD Maluku Utara.
Selain
melakukan pemeriksaan bukti, majelis Hakim MK (panel III) akan
mempersilahkanpihak terkait yakni, KPU dan Bawaslu Maluku Utara untuk menyampaikan
jawaban atas gugatan tersebut.
Sidang
pertama pukul 14.00 WIB atau pukul 16.00 (4 sore) waktu Ternate, akan diawali dengan
permohonan gugatan yang disampaikan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
melalui kuasa hukum Husein Abudin, S.H., dkk, dengan nomor perkara 242-06-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Selain itu
juga terdapat perkara dengan 211-07-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan
permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara
(Malut) Tahun 2019 dari pemohon Partai Beringin Karya (Berkarya) dengan kuasa MARTHA
DINATA, S.H., dkk.
Untuk gugatan
pemohon Partai Bulan Bintang dengan nomor perkara : 90-19-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019,
dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku
Utara (Malut) Tahun 2019 disampaikan kuasa kepada Firmansyah, S.H., M.H., dkk.
Sugianto
Marsaoly sebagai pemohon dengan pokok gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019, perkara nomor : 41-13-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
kuasa hukum Dirzy Zaidan, S.H., M.H., dkk.
Ada juga
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang melakukan gugatan PHPU untuk DPR-RI dan
DPRD Provinsi Dapil IV (Halsel). Perkara nomor : 18-01-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
dengan kuasa hukum yang diputuskan DPP PKB kepada Syarif Hidayatullah, S.H.,
MBA., dkk.
Partai
Demokrat melalui kuasa hukum MM. Ardy Mbalembout, S.H., M.H., CLA, dkk,
terdapat dalam perkara nomor : 60-14-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Sedangkan PKPI
dengan dua perkara yang tercatat di MK yakni perkara nomor : 142-20-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
dan 142-20-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, dengan kuasa hukum HEDI HUDAYA, S.H.,
M.H., dkk.
Sedangkan
Partai NasDem melalui kuasa hukum Taufik Basari, S.H., S.Hum, LLM., dkk. Dengan
perkara nomor : 201-05-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pokok permohonan Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019.
Terdapat juga dua perkara gugatan yang disampaikan calon anggota DPD RI Dapil Maluku Utara yakni, Ikbal Hi. Djadid, S.E., M.M dengan perkara nomor : 02-32/PHPU-DPD/XVII/2019. Sedangkan Ir. TJATUR SAPTO EDY, M.T. dengan perkara nomor : 01-32/PHPU-DPD/XVII/2019, diberikan kuasa kepada Syamsir, S.H., M.H., dkk.
Sesuai agenda yang dikeluarakan MK yakni, Pemeriksaan Persidangan (Memeriksa Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan/atau Keterangan Bawaslu dan Pengesahan Alat Bukti). (red)
Komentar