oleh

KPU Tetapkan 20 Anggota DPRD Haltim Periode 2019-2024

MABA,MSC-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Senin, (22/7/2019) telah menetapkan 20 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi  Partai Politik dan  dan Calon terpilih  pada pemilihan umum 2019 melalui keputusan KPU Nomor : 18/HK.03.1-kpt/8206/kab/VII/2019.

Pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Haltim Mamat Djalil di Ruang Sidang DPRD Haltim itu didampingi 4 Komisioner yakni Mudafir Hi.Taher Lambutu,Sukardi Litte, Ahmad A.Fauto dan Rahmawati B.Bangsa.

Dalam pleno menetapkan 20 Anggota DPRD Kabupaten Haltim dengan dua wilayah pemilihan diantaranya,  Dapil satu, Mursid Amalan dari partai PKPI dengan raihan suara Sah sebanyak  891 Suara.

Selanjutnya, Djhon Nguraitdji dari PDIP dengan suara Sah 797 suara, Idrus E. Maneke Dari Partai Golkar dengan raihan suara Sah 778 Suara,  disusul Retman Deni Pinoa dari Partai Nasdem dengan Raihan Suarah Sah 667 Suara, sementara dari Partai Hanura  yaitu Bahmit Djafar dengan raihan Suara 538 Suara.

Untuk Partai Gerindra diaraih oleh I Nyoman Muninjaya Antara dengan perolehan suara sah sebanyak 539 Suara, disusul Dirwan Din  Partai PAN 477 Suara,  Alfano Waklif Susu dari Demokrat 450 suara Hasanudin Lajim dari PKS  429 Suara  kemudian Cristal Vitta Koremie dari Partai Perindo yaitu 288 suara.

Untuk Daerah Pemilihan  dua yaitu Daud M.Ali , dari Partai PDIP 1583 suara, Faisal Wahab dari PAN dengan raihan suara sah 1358 suara,  Basir Hi Taher dari Partai Golkar 1081 suara, Slamet Priyatno Partai PDIP 988 Suara,  disusul Abdul Latif Mole dari partai Gerindra 844 suara, Kemudian Yusak Kiramis dari  Demokrat 797 suara,

Muhamad Sabudi Darmawan Garuda 628 suara,  Muhamad Tomagola PAN 619 suara, Dan Ashadi Tajuddin dari Partai  Hanura 602 suara Serta Yefri Maudul dari Nasdem 402 suara.

Ketua KPU Haltim, Mamat Jalil mengatakan, sejak awal hingga pada saat Pleno Penetapan hari ini tidak ada keberatan dari Partai Politik dan berjalan lancar. “Hasil pleno ini dan dokumennya akan kita serahkan ke KPU Provonsi,” kata Mamat usai memimpin Rapat Pleno Terbuka.

Mamat juga pada kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada pihak lain yang berperan dan mensukseskan atas kelancaran Pemilihan 2019 sehingga bisa sampai pada tahapan Penetapan dengan lancar dan aman.

“Satu persatu kami tidak menyebutkan tentunya ucapan terimakasih atas partisipasi dan kerjasamanya bersama KPU Haltim dalam mensukseskan Pemilu 2019, semoga ke depan kita akan menghadapi hajatan Pilkada Haltim, kita selalu solid dan akur dalam menyelenggarakan demokrasi yang baik dan kuat sebagaimana sandaran kita melalui semboyan lima Bot Faifiye” imbuh Mamat.

Mamat juga mengigatkan, setelah penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, maka calon terpilih wajib menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN selama 7 hari  setelah penetapan calon terpilih sebagaimana yang diatur dalam PKPU 5 tahun 2019.

“Dari 20 calon terpilih masih terdapat Partai Garuda yang belum memasukan LHKPN, dan harus disampaikan tanda terimanya pada 7 hari sejak ditetapkan sebagai anggota DPRD terilih”, katanya. (can).

Bagikan

Komentar