MABA,MSC-Sikap protes
dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Majokotongone, Kecamatan Wasilei Utara,
Kabupaten Halmahera Timur terkait dengan penyelidikan kasus Dana Desa Tahun
anggaran 2016.
Kades Majokotongone, Sukur
Muin Suleman mengungkapkan, pihak penyidik Polres Haltim tidak detail saat
proses penyidikan dugaan penyalagunaan DD yang melibatkan dirinya.
Sukur Muin Suleman
mengatakan, untuk kasus tersebut sesuai dengan pemeriksaan oleh instansi
terkait menemukan hanya kesalahan tanda tangan, namun kenyataan sejumlah item
pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan seperti penanaman cengkeh, bangunan
fisik dan lain.
“Penyidik tidak secara
detail memeriksa dan meninjau, seharusnya langsung ke lapangan lalu lihat
secara langsung,” kata Kades Sukur kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
Kendatipun demikian, Lanjut
dia, pihaknya tetap akan mematuhi hukum dan bersedia jika dipanggil oleh
kejaksaan untuk dimintai keterangan. “Ya begitu sudah memang kenyataanya
begitu,” ucapnya pasrah kepada wartawan.
Sementara itu Kasat Reskim Polres
Haltim IPTU Naim Ishak menyatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik banyak
program yang dikerjakan akan, tetapi tidak diselesaikan hingga saat ini.
Bahkan kata IPTU Naim Ishak, ada beberapa program yang menurut hasil penyelidikan anggotanya tidak dikerjakan seperti pengadaan bangan dan dana pemberdayaan.
“Atas temuan bukti dan hasil penyelidikan pada kasus tersebut, penyidik polres Haltim menyatakan kasus tersebut P21 atau naik status dari penyelidikan ke penyidikan”, kata Naim Ishak.(can).
Komentar