oleh

Pilkada 2020 Calon Petahana Kembali Diingatkan

TERNATE,MSC-Ketentuan larangan melakukan mutasi pejabat dalam rentan 6 bulan sebelum penetapan sampai akhir masa jabatan bagi calon petaha, harus menjadi perhatian serius jajaran Bawaslu kabupaten dan kota yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2020 nanti.

Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan meminta jajaran Bawaslu kabupaten dan kota terutama bagi daerah yang memiliki calon petaha untuk kembali mengingatkan ke petaha akan hal itu.

Langkah itu kata Aslan Hasan perlu dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2020 yang dilakukan Bawaslu. “Mengingatkan kepada petaha adalah bentuk upaya pencegahan, Bawaslu mengutamakan pencegahan dari pada penindakan”, kata Aslan Hasan.

Dikatakan, dalam UU No. 10/2016 dengan memuat larangan mutasi kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Jika melanggar, penyelenggara pemilu akan menjatuhkan sanksi pembatalan sebagai kontestan pemilihan kepala daerah.

“Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Berdasarkan UU tersebut, 6 bulan jelang pilkada dan 6 bulan sesudah pilkada, setiap kepala daerah dilarang melakukan kebijakan strategis, termasuk mutasi dan promosi”, kata Aslan Hasan.

Untuk itu juga, perlu perhatian serius Bawaslu kabupaten dan kota tahapan pilkada 2020 sudah mulai pada bulan september 2019. Sehingga perlu dihitung jadwal tahapan pencalonan kaitan dengan waktu 6 bulan mutasi pejabat.

Menurutnya, semangat turunya aturan tersebut dengan mempertimbangkan mutasi menjelang masa penetapan calon dan pencoblosan berpotensi memiliki motif politis. Akan tetapi kalaupun terpaksa harus melakukan mutasi, harus seizin Mendagri, itupun tidak boleh promosi, namun hanya sekedar rotasi dalam jabatan satu tingkat. Selain itu lanjutnya, bisa saja terjadi kekosongan jabatan karena pejabatnya memasuki pensiun sehingga membutuhkan pengganti definitif. Jangan sampai, kekosongan itu menghambat ritme kerja aparatur pemda sehingga dibutuhkan ijin kemendagri. (red)

Bagikan

Komentar