oleh

PKPI (Juga) Gugat Pemilu DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

TERNATE,MSC-Tak hanya DPRD Provinsi Dapil IV Maluku Utara yang digugat Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan tetapi hasil Pemilu Legislatif untuk DPRD Kabupaten Halmahera Selatan juga turut digugat dengan bukti yang sama yakni soal C7 (absensi).

Untuk Dapil II DPRD Kabupaten Halsel, PKPI menyebutkan, terdapat jumlah pengguna hak pilih tidak terdaftar dalam C7 (absensi) seperti di beberapa TPS di kecamatan Makian Barat desa Sabale. Dan kecamatan Kayoa diantaranya, desa Kida, desa Gafi dan desa Dorolamo.

Kecamatan Makian diantranya, desa Gurua, desa Rabut Daiyo, desa Kyowor dan empat TPS di desa Dauri. Untuk kecamatan Kayoa Utara terdapat di desa Akejailolo, desa Ngokolamo,.

Untuk Dapil II PKPI sebagai pemohon menyebutkan, karena selisih suara PKPI yang memperoleh kursi terakhir hanya sebanyak 237 suara maka sebagaimana yang disampaikan terjadi ketidakcocokan antara jumlah yang memilih dan daftar nama di C7, karena para pemilih yang menggunakan hak pilihnya tidak jelas dan tidak bisa diverifikasi atau kebenarannya karena tidak mengisi atau tidak sesuai tidak ada dalam daftar C7 DPT, DPTb dan DPK.

“Jika merujuk ketentuan pasal 372 ayat (2) huruf d, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka PKPI memohon agar MK memerintahkan kepada KPU sebagai termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sejumlah TPS yang dianggap bermasalah’, sebut dalam permohonan PKPI ke MK.

Selain itu PKPI juga mengajukan permohonan untuk Dapil III diantaranya, Kecamatan Gane Timur terdapat tiga TPS di desa Sumber Makmur dan desa Wulung. Desa Ganone kecamatan Kepulauan Jorongan. Kecamatan Gane Barat Selatan terdapat di desa Pasipalele.

Sedangkan untuk dapil IV kabupaten Halsel, PKPI masih mempersoalkan ketidakcocokan pengguna hak pilih dengan daftar absensi (C7). Sehingga PKPI menyebutkan terdapat pemilih yang tidak terdaftar juga ikut memilih.

Diantranya di kecamatan Obi Selatan terdapat di tiga TPS pada desa Fluk. Dua TPS di desa Ocimaloleo dan desa Loleo. Untuk kecamatan Obi Timur terdapat di tiga TPS pada desa Wooi serta desa Sosepe.

Selain itu desa Madopolo kecamatan Obi Utara. Dan kecamatan Obi terdapat di desa Laiwui, desa Anggai, desa Sambiki, desa Jikotamo serta 11 TPS khusus di desa Kawasi yang merupakan lokasi tambang.

Untuk Dapil V DPRD Kabupaten Halmahera Selatan juga terdapat beberapa TPS yang dianggap bermasalah karena ketidaklengkapan form C7 dengan jumlah pengguna hak pilih seperti di kecamatan Bacan Tengah terdapat dua TPS desa Tabapoma serta dua TPS di desa Wayati.

Untuk kecamatan Mandioli Selatan terdapat di desa Tabalema dimana jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 214 pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 214 suara. Berdasarkan Form C7 ternyata pemilih yang menggunakan hak suara tidak sesuai dengan jumah pengguna hak pilih dalam DPT, dan terdapat fakta adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilih. (red)

Bagikan

Komentar