TERNATE,MSC-Tak hanya DPRD
Provinsi Dapil IV Maluku Utara yang digugat Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKPI) ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan tetapi hasil Pemilu
Legislatif untuk DPRD Kabupaten Halmahera Selatan juga turut digugat dengan
bukti yang sama yakni soal C7 (absensi).
Untuk Dapil II DPRD
Kabupaten Halsel, PKPI menyebutkan, terdapat jumlah pengguna hak pilih tidak terdaftar
dalam C7 (absensi) seperti di beberapa TPS di kecamatan Makian Barat desa
Sabale. Dan kecamatan Kayoa diantaranya, desa Kida, desa Gafi dan desa Dorolamo.
Kecamatan Makian
diantranya, desa Gurua, desa Rabut Daiyo, desa Kyowor dan empat TPS di desa
Dauri. Untuk kecamatan Kayoa Utara terdapat di desa Akejailolo, desa
Ngokolamo,.
Untuk Dapil II PKPI sebagai
pemohon menyebutkan, karena selisih suara PKPI yang memperoleh kursi terakhir
hanya sebanyak 237 suara maka sebagaimana yang disampaikan terjadi
ketidakcocokan antara jumlah yang memilih dan daftar nama di C7, karena para
pemilih yang menggunakan hak pilihnya tidak jelas dan tidak bisa diverifikasi
atau kebenarannya karena tidak mengisi atau tidak sesuai tidak ada dalam daftar
C7 DPT, DPTb dan DPK.
“Jika merujuk ketentuan
pasal 372 ayat (2) huruf d, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
maka PKPI memohon agar MK memerintahkan kepada KPU sebagai termohon untuk
melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sejumlah TPS yang dianggap
bermasalah’, sebut dalam permohonan PKPI ke MK.
Selain itu PKPI juga mengajukan
permohonan untuk Dapil III diantaranya, Kecamatan Gane Timur terdapat tiga TPS
di desa Sumber Makmur dan desa Wulung. Desa Ganone kecamatan Kepulauan
Jorongan. Kecamatan Gane Barat Selatan terdapat di desa Pasipalele.
Sedangkan untuk dapil IV kabupaten
Halsel, PKPI masih mempersoalkan ketidakcocokan pengguna hak pilih dengan
daftar absensi (C7). Sehingga PKPI menyebutkan terdapat pemilih yang tidak
terdaftar juga ikut memilih.
Diantranya di kecamatan Obi
Selatan terdapat di tiga TPS pada desa Fluk. Dua TPS di desa Ocimaloleo dan
desa Loleo. Untuk kecamatan Obi Timur terdapat di tiga TPS pada desa Wooi serta
desa Sosepe.
Selain itu desa Madopolo
kecamatan Obi Utara. Dan kecamatan Obi terdapat di desa Laiwui, desa Anggai, desa
Sambiki, desa Jikotamo serta 11 TPS khusus di desa Kawasi yang merupakan lokasi
tambang.
Untuk Dapil V DPRD Kabupaten Halmahera Selatan juga terdapat beberapa TPS yang dianggap bermasalah karena ketidaklengkapan form C7 dengan jumlah pengguna hak pilih seperti di kecamatan Bacan Tengah terdapat dua TPS desa Tabapoma serta dua TPS di desa Wayati.
Untuk kecamatan Mandioli Selatan terdapat di desa Tabalema dimana jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 214 pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 214 suara. Berdasarkan Form C7 ternyata pemilih yang menggunakan hak suara tidak sesuai dengan jumah pengguna hak pilih dalam DPT, dan terdapat fakta adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilih. (red)
Komentar