oleh

PT. Ikhlas Bangun Sarana Dinilai Tak Maksimal

TOBELO,MSC-Pertemuan Komisi gabungan antara komisi II dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dengan Pihak Kontraktor proyek Multiyears yang dikerjakan oleh 3 perusahan untuk pembangunan jalan trans lingkar Galela – Loloda Utara.

Pada Rapat dengar pendapat tersebut. Penyampaian dari pihak kontraktor yang mengerjakan pekerjaan yang dibagi menjadi 3 segmen menuai protes dari para anggota Komisi II.

Ketua Komisi II Janlis Kitong kepada wartawan mengatakan, dari penjelasan para kontraktor dari 3 pimpinan  perusahan yakni PT. Sinar Putra Pratama dan PT. Sama Sejati dan PT. Ikhlas Bangun Sarana, ternyata tidak maksimal dalam pekerjaan proyek tersebut..

Menurut Janlis Kitong, rupanya Umar Bopeng selaku pimpinan PT. Ikhlas Bangun Sarana dinilai tidak maksimal dalam pelaksanaan pekerjaannya untuk membangun jalan sebagai akses darat masyarakat Loloda.

Padahal lanjut Janlis, pihak pemda dan DPRD sendiri dengan berani mengambil kebijakan untuk tanggungjawab provinsi guna pembangunan jalan yang berstatus Nasional.

“Kami panggil semua pihak terkait, baik Kadis PUPR Halut, 3 Kontraktor pekerjaan di 3 segmen maupun PPK. Ternyata, paparan dari kadis PU sangat tidak detail dengan progres pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Ikhlas Bangun Sarana. Dan perusahan tersebut patut di evaluasi,”tandas Janlis

DPRD katanya, telah melakukan On The Spot di wilayah proyek Multiyears beberapa waktu lalu. Dan ditemukan PT. Ikhlas Bangun Sarana tanpa ada AMP dan alat penghancur batu (Stone Crusher).

Sampai saat ini sama sekali belum dilakukan Sirtu, dan baru pada tahap pembukaan badan jalan serta penghamparan timbunan pilihan. Berbeda dengan pekerjaan di segmen I dan II yang sudah dilakukan pengaspalan.

“Kami nilai dari sisi perencanaan gagal. dan segmen 3 akan kami terus ngotot agar evaluasi. Pekerjaannya bakal tidak bisa di selesaikan sampai pada batas yang di tentukan pada juli 2020 mendatang”, katanya.

Sebab, saat ini saja sudah masuk di bulan agustus dan Pemasangan AMP itu minimal membutuhkan waktu 5 bulan. dan dari 20 KM volume pekerjaannya baru dalam proses pembukaan badan jalan sepanjang 13 Km selama dua tahun proses pekerjaan.

“Kami bakal bawa ke rana hukum, sebab saat ini kami bakal membahas secara internal menunggu risalah rapat dengar pendapat,” ancam Janlis Kitong (AL)

Bagikan

Komentar