TERNATE,MSC-Diduga mengabaikan hasil keputusan sidang pelanggaran administrasi proses reakpitulasi dan penghitungan perolehan suara pemilihan anggota DPD,DPR dan DPRD pada pemilu 27 april 2019 lalu, lima komisioner KPU Kota Ternate dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU kota Ternate pasca putusan sidang Bawaslu Kota Ternate belum juga melaksanakan perintah putusan tersebut, jika merunut pada sejumlah aturan dimana KPU sejatinya mengikuti instruksi berdasarkan putusan dari Bawaslu harus berdasarkan pasal 462 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.
Alhasil putusan Bawaslu diputuskan pada 29 Mei 2019 lalu, namun berdasarkan pengakuan Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim, KPU Kota Ternate telah menindak lanjuti putusan Bawaslu pada 27 Juni 2019. “Kita sudah tindak lanjut keputusan KPU pada 27 Juni lalu”, katanya, Senin (22/7/2019).
Sementara dalam aturannya, KPU wajib menjalankan apapun keputusan Bawaslu. Jika tidak, bisa dikenakan sanksi kode etik hingga pidana. KPU dapat dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) jika tidak melaksanakan keputusan Bawaslu karena melakukan tindakan yang melanggar etik dan kewajibannya sebagai pejabat negara.
Bahkan apa yang dilakukan KPU bisa termasuk tindak pidana karena KPU mengetahui kewajibannya untuk menjalankan putusan Bawaslu tetapi sengaja tidak menjalankannya dan akhirnya merugikan pihak lain.
Dengan demikian KPU Kota Ternate tidak saja berpotensi melanggar kode etik, akan tetapi peluang terhadap perbuatan pidana juga sangat terbuka. Sebab, ada kewajiban hukum bagi pejabat yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan suatu keputusan. Kalau tidak melaksanakan perintah suatu perundang-undangan sehingga merugikan seseorang maka bisa dipidanakan.
Kasus tersebut dilaporkan salah satu caleg asal PDI-Perjuangan dengan terlapor ketua Panitia Penyelenggaran Kecamatan (PPK) yang saat itu dijabat Mukmina Daeng Barang yang kini sebagai anggota KPU Kota Ternate.
Dan dalam putusan Bawaslu menyatakan terlapor satu (ketua PPK) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara prosedur atau mekanisme yang ditaur dalam peraturan KPU nomor 4 tahun 219 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.
Putusan tersebut juga menyebutkan, memerintahkan kepada KPU kota Ternate untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur atau mekanisme sesuai degan ketentuan perundang-udangan dengan memperhatikan keberatan dari saksi peserta pemilu/parpol pada pleno rekapitulasi tingkat kecamatan Ternate Selatan.
Bawaslu juga dalam keputusan tersebut pada point tiga memerintahkan kepada KPU kota Ternate untuk memberikan peringatan tertulis kepada terlapor satu (ketua PPK Ternate Selatan).
Terkait dengan laporan terhadap komisioner KPU Kota Ternate, Kasubag Hukum, Hubungan Antar Lembaga (Hubarla) Bawaslu Malut, Irwanto Djurumudi, pihaknya hanya berwenang meneliti dan memeriksa syarat formil sesuai dengan pasal 13 peraturan DKPP nomor 2 tahun 2019 tentang tata cara beracara kode etik.
“Kewenangan kita hanya meneliti syarat formil dan langsung diserahkan ke DKPP pusat, selanjutnya meregistrasi dan menjadwalkan persidangan adalah kewenangan DKPP Pusat”, kata Irwanto Djurumudi. (red)
Komentar