oleh

APBD-P 2019, Bawaslu Halsel Dapat Rp2 Miliar

LABUHA,MSC-Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019, menganggarkan sebesar Rp2 miliar untuk Bawaslu Halsel dan Rp2,5 miliar untuk KPU Halsel.

Total anggaran untuk Pilkada tahun 2020, yang dianggarkan untuk APBD-P 2019 untuk kedua lembaga penyelenggara tersebut sebesar Rp4,5 miiar. Namun belum dipastikan rancangan untuk APBD 2020 nanti.

Ketua Bawaslu Halsel, Kahar Yasin ditemui mengatakan, anggaran Rp2 miliar yang diberikan Pemda dalam APBD-P 2019 sudah sangat cukup. Bahkan Bawaslu untuk tahapan September sampai desember hanya membutuhkan anggaran Rp1,5 miliar.

Hal ini kata Kahar Yasin, dalam 3 bulan itu, Bawaslu hanya menjalankan tahapan sossialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Sosialisasi dan perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan.

“Itu sudah lebih dari cukup malah kita hanya butuh 1,5 di APBD Perubahan 2019 untuk menjalankan tahapan dari September sampai Desember,” ucap Kahar Yasin, Rabu (21/8/2019) di Kantor Bawaslu Halsel.

Kahar Yasin malah, berharap Pemda focus untuk anggaran pada APBD induk 2020 yang nantinya diplot untuk kebutuhan Bawaslu. Sebab saat ini belum respon keinginan Bawaslu dengan duduk satu meja membahas bersama kebutuhan anggaran nanti.

“Saya mau kita sudah duduk satu meja supaya bicara langsung bahwa anggaran keseluruhan Bawaslu itu berapa, biar kalau Rp2 miliar  di anggarkan pada APBD Perubahan 2019, tapi kita juga sudah tahu berapa yang dianggarkan pemda pada APBD Induk 2020 nanti,” kata Kahar.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel Helmi Surya Botutihe kepada wartawan mengatakan, untuk APBD Perubahan 2019, Pemda hanya menganggarkan Rp4,5 Miliar untuk KPUD dan Bawaslu Halsel. Dari jumlah itu, Bawaslu diberikan jatah Rp2 Miliar dan KPUD Rp2,5 Miliar.

Selanjutnya akan dibahas dan di anggarkan pada APBD Induk 2020. Namun Sekda belum memberikan kepastian jumlah Anggaran Bawaslu maupun KPUD yang akan dianggarkan pada APBD Pokok 2020 nanti.

“Kami hanya bisa akomodir anggaran Pilkada di APBD Perubahan sebesar Rp 4,5 Miliar dari total usulan KPU dan Bawaslu senilai Rp 81 Miliar,” ungkap Sekda Halsel yang juga Ketua TAPD Helmi Surya Botutihe kepada wartawan, Senin (19/8).

Helmi mengaku dari jumlah Rp 4,5 Miliar yang diakomudir, diperuntukan untuk KPU sebesar Rp 2,5 Miliar dan Bawaslu Rp 2 Miliar. Jumlah ini dianggap maksimal oleh Pemkab dan DPRD Halsel, menginggat kondisi keuangan daerah yang tidak stabil.

“Kita tetapkan anggaran Pilkada, berdasarkan kekuatan keuangan daerah, nanti dilihat lagi di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pokok tahun 2020, jika memungkinkan untuk dilakukan penambahan penganggaran kebutuhan Pemilukada maka akan di akomudir kembali,” tandas Helmi. (lee)

Bagikan

Komentar