JAILOLO,MSC-Ada bau tak sedap di gendung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat. Dipenghujung masa akhir jabatan 23 September nanti, perjalanan dinas (Perjadin) sejumlah anggota DPRD ditemukan bermasalah.
Berdasarkan temuan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Maluku Utara (Malut) tahun anggaran 2018, ditemukan ada perjadin wajib untuk disetor kembali ke kas daerah.
Temuan perjadin yang bermasalah bernilai ratusan juta rupiah tersebut, dibenarkan Kepala Inspektorat Halmahear Barat, Julius Marau. “Temuan Perjadin sebagian anggota DPRD berkisar ratusan juta rupiah harus dituntaskan sebelum akhir masa jabatan (AMJ)”, ungkap Julius Marau kepada wartawan, Minggu (25/8/2019).
Temuan perjadin oleh BPK itu menurut dia, terkait sisa kelebihan pembayaran yang enggan dikembalikan oleh anggota DPRD ke kas daerah, dimana dalam hasil audit BPK hanya mencantumkan inisialnya saja.
“Jadi soal temuan ini karena sistem saat sudah ad cost. Misalnya harga tiket pesawat Rp6 juta pemakaian hanya Rp3 juta, kelebihan pembayaran itu yang tidak dikembalikan ke ka daerah”, katanya.
Kaitan dengan temuan perjadin anggota DPRD tersebut, Julius mengaku sebelumnya sudah ada tindak lanjut pengembalian oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), namun sebagian belum dilakukan pengembalian.
“Soal temuan ini juga agak sulit, karena ada juga yang meninggal dunia, selain itu masa jabatanya juga sudah mau berakhir. Yang pasti temuan itu wajib untuk di selesaikan,”tegasnya.
Dikatakan Julius, jika tidak diselesaikan tentunya juga bakal ditindak lanjuti oleh Pemkab melalui sidang Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) dengan menghadirikan pihak terkait termasuk anggota DPRD yang enggan untuk meninda lanjuti temuan tersebut.
“Untuk sidang TP-TGR nantinya akan kita lihat hingga akhir Agustus ini,kalau belum ada tindak lanjut tentunya akan kita agendakan untuk digelar sidang,”paparnya.(ijha)
Komentar