TOBELO,MSC-Sedikitnya
lebih dari 300 pasangan suami istri (Pasutri) yang tersebar di kecamatan Tobelo
Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Di ketahui, hubungan pernikahannya tidak
memiliki legalitas secara hukum. Hal ini di sampaikan oleh Kepala Kantor Urusan
Agama (KUA) Tobelo Rahman Saha. Selasa (13/08).
“Dari data
sementara yang di peroleh, di Tobelo lebih dari 300 perkawinan yang sebagiannya
di bawah tangan, tidak terdaftar di KUA dan belum ada Buku nikah,”Jelas
Kepala KUA Tobelo Rahman Saha
Ia menambahkan, beberapa
waktu lalu pihaknya menerima laporan khususunya dari desa Rawajaya ada 70
pasutri yang tidak memiliki buku nikah. Hal ini sangat di sayangkan, dan juga
menjadi tanggungjawab oleh kepala KUA agar hubungan pasutri bisa di akui secara
hukum legalitasnya.
“Sementara
ini kami mencari jalan keluar agar tidak bertabrakan dengan regulasi. Dan akan
kami dorong ke pengadilan untuk proses sidang Isbath (Perkawinan yang tidak sah
di tetapkan menjadi sah menurut UU melalu putusan Pengadilan Agama) meski sah
secara agama, kata Rahman Saha.
Rahman Saha mengatakan, perkawinan dibawah tangan alias tidak di akui secara hukum juga memiliki konsekuensi yang sangat berat. Pasalnya, Anak yang di lahirkan dari nikah siri tidak berhak mendapatkan warisan dari bapak, demikian juga Akta kelahiran anak juga tidak dimuat nama bapak dari bayi dalam daftarnya.
“Kami berharap agar masyarakat lebih terbuka atas persoalan ini. Sehingga pihak kami selaku KUA Tobelo bisa mengupayakan agar bisa secepatnya masyarakat khususnya Pasutri ini mendapatkan hak dan legalitas secara hukum, pintahnya. (AL)
Komentar