TERNATE,MSC-Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan caleg Partai Demokrat DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil II (Halut-Morotai), berdasarkan putusan dengan Nomor 60-14-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Keputusan tersebut dibacakan, majelis hakim MK pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pileg 2019 Selasa (6/8/2019).
Dengan demikian satu kursi milik Partai Demokrat untuk Dapil II Malut (Halut-Morotai) sah milik caleg nomor 1 atas nama Drs. Djasmin Rainu, ME sebagaimana ditetapkan oleh KPU dalam rapat pleno Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor: 987/PL.01.8-KPT/06/ KPU/V/2019, Tertanggal 21 MEI 2019, tentang Penetapan hasil pemilu Presiden, Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk suara tingkat nasional Pemilu 2019.
Selain itu keputusan pleno KPU dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
Sebelumnya caleg Partai Demokrat nomor urut 2 DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Malut II, Djafar Albaar mengajukan gugatan dengan tuntutan terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg nomor urut 2 Djasmin Rainu.
Dengan demikian Djafar Albaar mempersoalkan terjadinya penggelembungan suara yang dilakukan oleh Djasmin Rainu sehingga merugikan dirinya. Djafar menuding keputusan KPU telah memberikan keuntungan perolehan suara untuk kepada Djasmin Rainu di kecamatan Galela Barat dan kecamatan Galela Selatan.
Menurut Djafar Albaar sebagaimana dalam materi gugatan menyebutkan, perolehan suara Caleg Nomor Urut 01 (Jasmin Rainu) di Kecamatan Galela Selatan, 801 suara tetapi yang ditetapkan KPU 838 suara terjadi selisih 37 suara.
Namun kata Djafar Albaar dalam gugatannya, dengan menggunakan sumber data berdasarkan Bukti Formulir C1 yang tersebar pada 7 (tujuh) Desa dan 30 TPS disandingkan dengan Hasil Pleno PPK dalam bentuk REK DA1, perolehan suara Caleg Nomor Urut 1 (Pihak Terkait) di Kecamatan Galela Selatan seharusnya (Form C1) : 838 suara dan tercatat pada form DA1 terdapat 838 suara, dan tidak terjadi selisih suara.
Namun permohonan Djafar Albaar ditolak oleh MK dengan mempertimbangkan keterangan KPU Provinsi Maluku Utara serta keterangan Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagaimana keterangan pada persidangan sebelumnya dihadapan majelis hakim.
Majelis hakim MK dalam amar putusan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas dengan alasan Permohonan Pemohon tidak jelas karena terdapat dua Permohonan ganda Caleg atas nama Djafar Albar, S.H (Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Maluku Utara 2 Nomor Urut 2) yang diajukan pada Panitera Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Pemohon tidak jelas dan cenderung rancu, menurut Termohon permohonan diajukan oleh Partai Politik dan/atau sebagai Permohonan Perseorangan Calon Anggota DPRD atas nama Djafar Albar, S.H. (Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Maluku Utara 2 Nomor Urut 2).
Dan Pemohon dalam petitumnya tidak memohon untuk dilakukan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019, tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Tertanggal 21 Mei 2019.
Serta Termohon menyatakan keberatan atas perubahan petitum yang dilakukan oleh Pemohon dalam sidang pendahuluan pada hari Selasa 09 Juli 2019 terkait dengan petitum nomor 2 yang semula “Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan PSU sebagaimana Permohonan Pemohon” dirubah menjadi “Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di seluruh TPS yang ada di Kecamatan Galela Barat dan Kecamatan Galela Selatan”. (red)
Komentar