oleh

HCW Malut Nilai Pungutan Parpol ke Cakada Tindakan Gratifikasi

TERNATE,MSC-Halmahera Corruption Watch (HCW) Maluku Utara menilai pungutan parpol pada pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (cakada) adalah tindakan gratifikasi.

Direktur HCW Malut, Rajak Idrus mengungkapkan, HCW telah menemukan parpol dalam membuka penjaringan cakada disertai dengan mahar dengan alasan biaya adminitrasi. Adapun biaya administrasi dengan jumlah yang cukup fantastic yakni berkisar Rp20 sampai Rp10 juta per calon kepala daerah.

“Memang secara adminitrasi pada saat pengambilan itu secara gratis.  Akan tetapi pada saat bakal calon melakukakan pengembalian harus disertai mahar dengan alasan adminitarasi. Dalam bentuk tunai dengan besar yang berfariasi 10 juta hingga 20 juta”, ungkap Rajak Idrus, Jumat (30/8/2019).

Untuk itu HCW meminta Polda Maluku Utara agar mengusut kasus pungutan parpol terhadap cakada pada saat penjaringan. “Bagi HCW partai politik telah mengajarkan prilaku berdemograsi tidak secara sehat, dan patut di tindak”, ungkap Jeck sapaan Rajak Idrus. 

Jeck juga meminta Bawaslu harus lebih tegas dalam melaukan pengawasan di saat parpol membuka penjaringan bakal calon. Sebab lanjut Jack, undang-undang Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) telah melarang adanya pungutan Parpol pada proses pendaftaran maupun pemilihan kepala daerah.

Bawaslu juga harus memastikan pengembalian uang administrasi, karena berdasarkan temuan HCW sejumlah cakada telah membayar uang administrasi saat pengembalian formulir.

Jeck Menjelaskan menjelaskan, parpol akan  dikenakan sangsi jika melanggaran aturan tersebut, diantaranya, Parpol dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Sebagaimana tertuang pada pasal 47 ayat 2 UU nomor 10 Tahun 2019. katanya.

Selain itu, dikenakan denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima sebagaimana tertuang dalam pasal 47 ayat 6 UU nomor 10 tahun 2015 (UU Pilkada.

Tak itu lanjut Jeck Bawaslu Propinsi Maluku Utara ternasuk Bawaslu kabupaten/kota harus lebih konsen untuk mensosialisasi terkait partai poltik membuka penjaringan karena itu tugas Bawaslu.

Dikatakan, perbuatan terebut dapat dikenakan pidana sebagaimana dalam ketentuan pasal 187 B  UU Pilkada. Angota Parpol atau gabungan Parpol yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan kepala daerah dan waki kepala daerah.

“Pasal 47 ayat 1 menyebutkan, dipindana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sendikit 300 juta dan paling banyak 1 mliiar”,kata Jeck. (red)

Bagikan

Komentar