TERNATE,MSC-Dua komisioner Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, Jumat (2/8/2019) akan menjalani
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran
kode etik.
Kedua komisioner KPU Taliabu yakni
Basri dan Aksa Puko dilaporkan dengan masing-masing dugaan pelanggaran etik.
Aksa Puko dilaporkan saat mengikuti seleksi sebagai calon anggota KPU Pulau
Taliabu masih tercatat sebagai anggota Partai Amanat Nasional (PAN) Pulau Taliabu.
Sementara Basri dilaporkan dengan
tuduhan diduga telah melakukan pertemuan dengan salah satu caleg DPRD Provinsi
Maluku Utara. Selain itu Basri yang merupakan teradu I pada tanggal 17 April
2019 membiarkan dua orang pemilih yang memiliki KTP di luar Provinsi Maluku
Utara menggunakan hak pilih mereka di TPS 2 Desa Ngele kecamatan Taliabu Barat
Laut.
Majelis sidang akan dipimpin anggota
DKPP Pusat, Prof Muhammad yang juga mantan Ketua Bawaslu, serta didampingi
majelis anggota DKPP daerah yakni, Hj.Masita Nawawi Gani (unsur bawaslu), Hi.Buchari
Mahmud (unsur KPU Malut) serta Rosita Alting (unsur tokoh masyarakat).
Kasubag Hukum, Hubungan Antar Lembaga (Huburla) Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Irwanto Djurumudi SH saat dihubungi, Kamis ((1/8/2019) mengungkapkan, sidang kasus dengan nomor perkara : 145-PKE/-DKPP/VI/2019, akan berlangsung di ruang sidang Bawaslu Provinsi Maluku Utara, jalan Makugawene kelurahan Tobona Ternate Selatan, dan dimulai pada pukul 09.00.WIT.
“Sementara itu pengadu dengan nomor 165-P/L-DKPP/VI/2019 atas nama Safruddin Mohalisi dengan alamat desa Gela, memberikan kuasa kepada Ismail Marasabessy”, kata Isto panggilan Irwanto Djurumudi. (red)
Komentar