TOBELO,MSC-Kasus
pemalsuan tanda tangan yang di laporkan oleh Bendahara desa Ngofakiaha terhadap
kadesnya Fahri Yamin yang saat ini tengah di tangani oleh pihak kepolisian
terkesan berjalan lambat.
Sidikin Teki SH.
selaku kuasa hukum Darmi mengatakan, kasus tersebut awalnya telah di laporkan
di polsek Malifut, namun sampai saat ini belum ada perkembangan kasus, Bahkan
yang bersangkutan (Fahri) belum pernah di panggil oleh pihak penyidik guna di
mintai keterangan.
“Kasus ini
penyidik polsek malifut terkesan lama dalam penanganannya. sebab, kasus ini
merupakan tindak pidana ringan yang seharusnya sudah ada perkembangannya jenjang
30 hari pasca pelaporanya,”tandas Sidikin
Sementara itu
Kasat Reskrim Polres Halut AKP. Rusli Mangoda ketika di konfirmasi mengatakan, saat
ini dugaan kasus pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh kades terhadap
Bendahara desa Ngofakiaha kecamatan Malifut sudah naik status penyidikan.
“Artinya Sudah ada calon tersangka setelah kami lakukan gelar perkara. Dan kami menunggu ada anggota yang sementara ke Makassar untuk mengambil hasil dari Labfor untuk syarat administrasi penetapan tersangka,”kata Rusli.
Sebelumnya dari pengakuan Darmin selaku bendahara, bahwa ketika pencairan dana sebesar Rp10 Juta, dirinya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pencairan dan KTP-nya di pinjam oleh kades dengan alasan lain, akan tetapi kemudian setelah itu diketahui digunakan kades untuk mencairkan dana tersebut. (AL)
Komentar