oleh

Kades Ngofa Kiaha Bakal Berstatus Tersangka

TOBELO,MSC-Kasus pemalsuan tanda tangan yang di laporkan oleh Bendahara desa Ngofakiaha terhadap kadesnya Fahri Yamin yang saat ini tengah di tangani oleh pihak kepolisian terkesan berjalan lambat. 

Sidikin Teki SH. selaku kuasa hukum Darmi mengatakan, kasus tersebut awalnya telah di laporkan di polsek Malifut, namun sampai saat ini belum ada perkembangan kasus, Bahkan yang bersangkutan (Fahri) belum pernah di panggil oleh pihak penyidik guna di mintai keterangan.

“Kasus ini penyidik polsek malifut terkesan lama dalam penanganannya. sebab, kasus ini merupakan tindak pidana ringan yang seharusnya sudah ada perkembangannya jenjang 30 hari pasca pelaporanya,”tandas Sidikin

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Halut AKP. Rusli Mangoda ketika di konfirmasi mengatakan, saat ini dugaan kasus pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh kades terhadap Bendahara desa Ngofakiaha kecamatan Malifut sudah naik status penyidikan.

“Artinya Sudah ada calon tersangka setelah kami lakukan gelar perkara.  Dan kami menunggu ada anggota yang sementara ke Makassar untuk mengambil hasil dari Labfor untuk syarat administrasi penetapan tersangka,”kata Rusli.

Sebelumnya dari pengakuan Darmin selaku bendahara, bahwa ketika pencairan dana sebesar Rp10 Juta, dirinya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pencairan dan KTP-nya di pinjam oleh kades dengan alasan lain, akan tetapi kemudian setelah itu diketahui digunakan kades untuk mencairkan dana tersebut. (AL)

Bagikan

Komentar