oleh

KPU Malut Beri Catatan Bagi PPK Bermasalah

TOBELO,MSC-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting menyatakan, KPU secara tegas tidak akan melibatkan anggota PPK maupun PPS yang punya rekam jejak kurang baik pada saat pelaksanaan pileg dan pilpres april 2019 lalu.

“Kami memastikan tidak akan dilibatkan baik itu PPK maupun PPS yang bermasalah,”kataMohtar Alting kepada wartawan saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di KPU Halmahera Utara.

Seperti diketahui pada pelaksanaan pileg dan pilpres lalu, sebanyak enam panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Halut diproses hukum oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu) Halut karena melakukan kecurangan.

Dimana enam PPK yang tersebar di Halut terindikasi melakukan dugaan kecurangan yang mengakibatkan Bawaslu Halut menerbitkan rekomendasi temuan terkait dengan pelanggaran pidana Pemilu.

Enam kecamatan yang dimaksudkan diantaranya PPK Kao, Kao Barat, Galela Utara, Galela Selatan, Loloda Kepulauan, dan Loloda Utara. Dimana tindak pidana pemilu, karena di kecamatan yang dimaksudkan ada DA1 yang digandakan. dan ini pelanggaran yang menjurus ke pidana Pemilu dan telah diproses sampai pada putusan pengadilan.

Mohtar juga menjelaskan, pasca Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut), Mohtar Alting melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di KPU Halmahera Utara (Halut).

Mohtar Alting menjelaskan, tujuan kedatangan ke KPU Halut untuk melihat hasil pelaksanaan kerja KPU pada Pilpres dan Pileg 2019. Selain itu juga untuk evaluasi berbagai persiapan dalam menghadapi Pilkada Serentak di sejumlah kabupaten di Indonesia. (AL)

Bagikan

Komentar