TERNATE,MSC-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, M.Zen A.Karim menuturkan telah melakukan tindak lanjut keputusan Bawaslu Kota Ternate terkait dengan putusan sengketa dugaan pelanggaran tata cara dan mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh Ketua PPK Kecamatan Ternate Selatan, Mukmina Daeng Barang.
Dalam jawaban sebagai teradu yang disampaikan M.Zen A. Karim pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan dugaan pelanggaran kode etik mengungkapkan, KPU kota Ternate telah menyampaikan teguran kepada ketua PKK Ternate Selatan.
Dimana M.Zen A.Karim dalam nota pembelaan menyatakan, telah melakukan tindak lanjut keputusan Bawaslu Kota Ternate dengan melakukan peneguran terhadap terdakwa I sebagai ketua PPK kecamatan Ternate Selatan dengan ketentuan tidak lagi melakukan hal yang sama pada pemilu selanjutnya, disampaikan dengan sejumlah bukti surat KPU dalam persidangan.
Akan tetapi untuk keputusan melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan keberatan para saksi/parplol, menurut M.Zen A.Karim tidak dapat dilakukan karena tahapan rekapitulasi tingkat pusat telah selesai dilaksanakan.
Hal itu juga diperkuat dengan surat KPU Provinsi Maluku Utara yang disampaikan ke KPU Kota Ternate, dimana proses pebaikan administrasi tidak dapat dilakukan karena proses penghitungan dan reakpituslasi perolehan suara pileg secara nasional sudah dilakukan oleh KPU Pusat.
“Akan tetapi hal itu menjadi catatan dalam pelaksanaan pemilu berikutnya untuk tidak ada melakukan hal-hal tersebut”, demikian M.Zen A.Karim.
Ssidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk perkara 252-PKE-DKPP/VIII/2019 melalui video conference yang dilakukan di Mabes Polri, Jakarta dengan Polda Maluku Utara, Kota Ternate, pada Senin (26/8/2019).
Kasus tersebut dilaporkan, Muhammad Fajri Sangadji, yang memberi kuasa khusus kepada Sahidin Dahlan dan Chalid Fadel yang hadir dalam persidangan. Sementara teradu yang hadir M. Zen A. Karim sebagai ketua KPU, sementara anggota KPU masing-masing, Soleman Patras, Jainudin Ali, Kuad Suwarno serta Mu’minah Daeng Barang sebagai teradu.
Sebelumnya kuasa hukum menyampaikan pokok pengaduan di hadapan majelis. Dalam pokok aduan yang dibacakan Chalid Fadel menyebutkan, KPU kota Ternate tidak melaksanakan keputusan Bawaslu sebagaimana diputuskan dalam sidang dugaan pelanggaran tata cara dan mekanisme tahpan pleno di kecamatan Ternate Selatan oleh PPK Ternate Selatan.
Berdasarkan putusan sidang Bawaslu menyatakan, PPK Ternate Selatan dinyatakan melanggar aturan dan tata cara pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, untuk itu Bawaslu dalam keputuan memerintahkan KPU Kota Ternate melakukan petbaikan administrasi terhadap tata cara dan prosedur sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan dengan memperhatikan keberatan saksi peserta pemilu/partai politik pada pleno rekapitulasi tingkat kecamatan Ternate Selatan.
Selain itu, Bawaslu kota Ternate juga memerintahkan kepada KPU Kota Ternate untuk memberikan peringatan tertulis kepada terlapor I dalam hal ini Ketua PKK Ternate Selatan, Mumina Daeng Barang yang kini sebagai anggota KPU Kota Ternate.
Pelapor melalui kuasa hukumnya Saidin Dahlan melakukan somasi (teguran hukum) kepada KPU Kota Ternate untuk melaksanakan keputusan Bawaslu Kota Ternate, namun dibalas oleh KPU Kota Ternate yang juga tidak melaksanakan keputusan Bawaslu.
“Kepatuhan atas putusan Bawaslu tersebut adalah perintah UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 462 tentang Pemilu menegaskan KPU sampai tingkat kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan”, kata Chalid Fadel kuasa hukum pengaduh.
sidang akan dipimpin ketua majelis Prof Teguh melalu video corenference dari Mabes Polri, sedangkan majelis hakim anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) masing-masing, Puja Sutamat (KPU Malut), Fahrul Abdul Muin (Bawaslu Malut) serta DR.Nam Rumkel (tokoh masyarakat) di Polda Malut.
Sidang lanjutan akan dilakukan DKPP dengan agenda pembacaan putusan terdahap kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh lima komisioner KPU Kota Ternate. Waktu sidang akan ditentukan nanti oleh DKPP di Jakarta. (red)
Komentar