MABA,MSC-Pemerintah Desa Waci, kecamatan Maba Selatan, Halmahera Timur (Haltim), melakukan penyitaan 22 kantong minuman keras jenis cap tikus dari tangan masyarakat setempat sebagai penjual.
Plt Kades Waci, Jainudin Mondol saat dihubungi mengakui, captikus yang disita dari penjual berinisial SS berasal dari Tobelo yang diangkut dengan menggunakan mobil. Ia mengatakan, yang bersangkutan pernah menampung minuman dengan jumlah ratusan kantong.
“Tiga ratus botol lebih minuman keras yang dia tampung,” kata Jainudin Mondol saat dihubungi, Senin (12/8/2019).
Jainudin Mondol telah memberikan peringatan kepada yang berangkutan, dan akan terus memantau jika yang bersangkutan masih saja berjualan miras akan ditindaklanjuti ke aparat hukum.
“Saya bersama Ketua BPD, dan beberapa warga setempat serta Bhabinkam tibmas telah memberikan peringatan keras kepada SS dan dia berjanji tak akan lakukan lagi hal yang sama,” aku Kades.
Dikatakan, atas nama Pemerintah Desa juga telah menghimbau kepada Warga apabila kedapatan warga yang menjual dan mengedarkan miras segera menghubungi Pemerintah Desa atau tokoh masyarakat agar bisa dicegah dan diberi efek jera.
Lanjut dia, Pemdes Waci melakukan pencegahan atas aktifitas tersebut lantaran menurut Kades, miras merupakan racun yang mematikan generasi dan masa depan anak baik di desa itu sendiri bahkan kecamatan Maba Selatan sekaligus.
“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan pembeli miras bukan hanya di dalam kampung akan tetapi juga di kampung-kampung tetangga bahkan satu kecamatan,” tambahnya.
Kades Jai, sapaan Jainudin Mondol, mengaku jika SS telah berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut. “Selama saya jadi Plt Kades Waci saya akan usut terus dan basmi miras di Waci,”tegas Jai.(can).
Komentar