oleh

Perda Penanggulangan Bencana di Kota Ternate Tanpa Perwali

TERNATE,MSC- Kota Ternate masuk ring of fire (cincin api) dan memiliki kerawanan bencana cukup tinggi. Tak hanya ancaman letusan Gunung Gamalama, tetapi juga bencana lain seperti banjir, gempa bumi, dan tsunami.

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate mencatat, dari 12 jenis bencana di Indonesia, Kota Ternate terdapat 9 ancaman bencana termasuk, gunung api, banjir, gempa bumi dan tsunami.

Sayangnya, ancaman bencana begitu besar tidak diimbangi dengan political Will petinggi di kota Ternate. Ternate sudah memiliki Perda Penanggulangan Bencana sejak 2014. Hanya tidak diperkuat peraturan teknis dari wali kota (perwali).

“Kita sudah ada Perda Penanggulangan Bencana sejak 2014, tetapi sampai saat ini kita belum memiliki Perwali sebagai petunjuk tehnis belum turun”, kata Syeh Abbas Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Ternate, saat Bacarita Problem Kota Ternate dengan judul Mitigasi, Penting atau Mahal di kedai Sabua Rakyat, Jumat malam (16/8/2019) lalu.

Menurut Syeh Abbas, jika BPBD Kota Ternate dibilang maju mundur dalam penanganan bencana di kota Ternate wajar saja, karena perwali sebagai acuan tehnis Perda untuk menyusun JOB penanganan benacana belum juga turun.

Dia mengatakan, keterbatasan anggaran bagi BPBD Kota Ternate juga masih menjadi kendala saat ini. Banyak tugas penting BPBD untuk mitigasi saja masih belum dilakukan di seluruh kawasan kota Ternate.

Padahal katanya, sosialisasi dan kegiatan mitigasi bencana sangat penting. Tujuannya untuk membentuk pola pikir masyarakat terkait tata cara penanggulangan saat bencana terjadi.

“Memang bicara mitigasi bencana tanggung jawab semua pihak termasuk masyarakat, tetapi BPBD sebagai OPD yang punya gawe harus terdepan”, katanya.

Terkait hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Junaidi Badarudin menegaskan, Perda nomor 10 tahun 2014 mengakui belum diikuti dengan turunannya yakni perwali.

Akan tetapi saat ini kaitanya dengan revisi perda Tata Ruang Wilayah yang nantinya disamakan dengan perda nomor 10 tahun 2014 tentang penanggulangan bencana terutama lokasi evakuasi, di salah satu bagian dari Perda Tata Ruang nantinya soal jalur evakuasi jika terjadi bencana tsunami.

“Untuk Perda tata ruang saat ini masih dugodong di PUPR, yang salah satu bagian dari perda tersebut ada kaitan dengan wilayah evakuasi jika terjadi bencana termasuk bencana tsunami”, kata politisi Partai Demokrat yang kini terpilih lagi sebagai anggota DPRD Kota Ternate. (red).

Bagikan

Komentar