Data Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Kota Ternate mencatat, dari 12 jenis bencana di Indonesia, Kota
Ternate terdapat 9 ancaman bencana termasuk, gunung api, banjir, gempa bumi dan
tsunami.
Sayangnya, ancaman bencana begitu besar
tidak diimbangi dengan political Will
petinggi di kota Ternate. Ternate sudah memiliki Perda Penanggulangan Bencana
sejak 2014. Hanya tidak diperkuat peraturan teknis dari wali kota (perwali).
“Kita sudah ada Perda Penanggulangan
Bencana sejak 2014, tetapi sampai saat ini kita belum memiliki Perwali sebagai
petunjuk tehnis belum turun”, kata Syeh Abbas Kabid Pencegahan dan
Kesiapsiagaan BPBD Kota Ternate, saat Bacarita Problem Kota Ternate dengan
judul Mitigasi, Penting atau Mahal di kedai Sabua Rakyat, Jumat malam
(16/8/2019) lalu.
Menurut Syeh Abbas, jika BPBD Kota
Ternate dibilang maju mundur dalam penanganan bencana di kota Ternate wajar
saja, karena perwali sebagai acuan tehnis Perda untuk menyusun JOB penanganan
benacana belum juga turun.
Dia mengatakan, keterbatasan anggaran
bagi BPBD Kota Ternate juga masih menjadi kendala saat ini. Banyak tugas
penting BPBD untuk mitigasi saja masih belum dilakukan di seluruh kawasan kota
Ternate.
Padahal katanya, sosialisasi dan
kegiatan mitigasi bencana sangat penting. Tujuannya untuk membentuk pola pikir
masyarakat terkait tata cara penanggulangan saat bencana terjadi.
“Memang bicara mitigasi bencana
tanggung jawab semua pihak termasuk masyarakat, tetapi BPBD sebagai OPD yang
punya gawe harus terdepan”, katanya.
Terkait hal tersebut, anggota Komisi
III DPRD Kota Ternate, Junaidi Badarudin menegaskan, Perda nomor 10 tahun 2014 mengakui
belum diikuti dengan turunannya yakni perwali.
Akan tetapi saat ini kaitanya dengan revisi perda Tata Ruang Wilayah yang nantinya disamakan dengan perda nomor 10 tahun 2014 tentang penanggulangan bencana terutama lokasi evakuasi, di salah satu bagian dari Perda Tata Ruang nantinya soal jalur evakuasi jika terjadi bencana tsunami.
“Untuk Perda tata ruang saat ini masih dugodong di PUPR, yang salah satu bagian dari perda tersebut ada kaitan dengan wilayah evakuasi jika terjadi bencana termasuk bencana tsunami”, kata politisi Partai Demokrat yang kini terpilih lagi sebagai anggota DPRD Kota Ternate. (red).
Komentar