JAILOLO,MSC-Salah
satu pemasok Narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu dan inex, di Kabupaten
Halmahera Barat (Halbar) sekaligus pengguna berinisial I alias Yudi (36)
berhasil dibekuk satuan Reserse mobile (Resmob) dan satuan Narkoba Polres
Halbar, Jumat, (02/08/2019).
Kapolres
Halbar AKBP Deny Heryanto, mengatakan, pelaku merupakan target operasi (TO)
sejak tahun 2015 lalu, dan baru dilakukan pengintaian sejak 2 bulan lalu, namun
baru berhasil diamankan pada Jumat malam tadi dikediamannya (RM Ampera) Desa
Guaemaadu Kecamatan Jailolo.
Dan penangkapan bandar (Pemasok) ini berawal dari penangkapan seorang pemakai berinisial R alias Ris (27) warga sama, dimana saat penangkapan tersebut yang bersangkutan sementara mengunakan barang haram, Dari hasil pengembangan, sekitar kurang lebih satu jam, sekita pukul 00.00 WIT, pihaknya berhasil mengamankan bandara (Pemasok) narkoba di kediamannya (RM. Ampera).
“Memang,
saat penangkapan yang bersangkutan sempat mengelak dan mengakui tidak memiliki
barang haram hanya penguna, namun setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya
berhasil menemukan barang haram tersebut yang disimpan didalam kamar
Keluarganya,” jelas Denny saat konferensi pers, Sabtu (03/08/2019).
Lanjut
Kapolres, dan barang haram yang berhasil diamankan dari tangan pelaku Ris
berupa satu sachet kecil sisa pakai sabu, sementara dari tangan Bandar
(pemasok) Yudi, yakni 40 butir Inex, 1 paket besar Sabu -sabu (30 gram), 51
paket kecil siap jual, Uang tunai Rp. 6,150 juta, Alat hisab (4 buah Bong dan 7
pipet), handphone dan 1 buku tabungan.
“Kini
keduanya telah diamankan di Rutan Polres Halbar, dan pihaknya masih melakukan
pemeriksaan lanjutan terhadap kedua pelaku, guna kepentingan pengembangan
kedepan,” kata Denny.
Orang
nomor satu Polres Halbar juga mengakui, menurut pengakuan dari bandara Narkoba
(sabu-sabu dan inex) tersebut dipasok dari Surabaya melalui jasa pengiriman JNE
dari Surabaya langsung ke Jailolo (Halbar),” paparnya.
“Dan
atas perbuatannya kedua tersangka yakni, RIS dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo
pasal 137 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika
dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” cetus Denny.
Sementara
untuk tersangka Yudi (Bandar) Yudi, Lanjut Deny, “dijerat dengan pasal 112
ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang
penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau
selambat-lambatnnya 20 tahun kurungan penjara,” sebutnya.
Tambah
Kapolres, dan untuk lebih mastikan, barang bukti (BB) akan di bawah ke Makassar
guna dilakukan uji Laboratorium forensik (Labfor),” tutup Deny. (Ijha)
Komentar