oleh

PT Obi Prima Nikel Tak Terdaftar di Kementerian ESDM

TERNATE,MSC-PT Obi Prima Nikel sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, salah satu perusahaan tambang yang berdasarkan hasil rekonsiliasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak terdatar di kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

“Padahal perusahaan ini beroperasi di Pulau Obi, tapi kenapa tidak masuk dalam daftar di kementerian ESDM”, kata Koordinator Komsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Provinsi Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, di Hotel Batik Ternate, Sabtu (17/8/2019).

Menurut Muhlis Ibrahim, sangat mengetahui PT Obi Prima Nikel yang beroperasi di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan. “Saya tau perusahaan ini dan sudah beroperasi sejak tahun 2010 lalu”, katanya.

Dari catatan KATAM, perusahaan ini memperoleh IUP oleh pemerintah daerah kabupaten Halmahera Selatan saat Muhammad Kasuba menjadi bupati Halsel. Dimana dalam IUP dengan nomor SK : Nomor SK : 34.A Tahun 2010 tersebut diberikan pada tahun 2010 dan berakhir sampai tahun 2027 nanti.

Menurut Muhlis Ibrahim, hal ini terungkap melalui hasil rekonsiliasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), yang diselenggrakan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2019 lalu.

Dimana selain PT Obi Prima Nikel, ada dua perusahaan besar lainnya yang juga tidak terdaftar diantaranya, PT Elsaday Mulia, Perusahan Nikel yang wilayah operasinya di Kabupaten Halmahera Tengah, dan PT Tararex Mulia Jaya, tambang emas yang wilayah operasinya di Kabupaten Halmahera Utara.

Muhlis menilai ada unsur culas dalam pemberian IUP oleh pemrintah daerah setempat, sebab meski memiliki IUP tetapi tidak terdaftar pada kementerian ESDM di Jakarta. Selain itu, ada 33 dari total 36 perusahan yang tidak terdaftar dalam data base Dirjen Pertambangan.

Jika demikian tidak terdaftar pada kementerian ESDM, dikuatirkan adanya praktek-praktek lain yang dapat merugikan negara, misalnya pajak untuk daerah.

Pemerintah Provinsi diminta untuk melakukan sinkronisasi data perusahan. “Kalau tidak terdaftar di kementerian pasti diduga ada sejumlah kewajiban kepada negara tidak akan diselesaikan”, kata Muhlis Ibrahim. (red)

Bagikan

Komentar