TERNATE,MSC-Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengeluarkan surat panggilan sidang dugaan
pelanggaran kode etik dengan terlapor lima komisioner KPU Kota Ternate.
Surat panggilan dengan nomor :
3983/PS.DKPP/SET-04/VIII/2019 menyebutkan, sidang akan dipimpin ketua majelis
Prof Teguh melalu video corenference dari Mabes Polri, sedangkan majelis hakim
anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) masing-masing, Puja Sutamat (KPU Malut), Fahrul
Abdul Muin (Bawaslu Malut) serta DR.Nam Rumkel (tokoh masyarakat) di Polda
Malut.
“Hadir dalam sidang juga Bawaslu Kota
Ternate selaku pihak terkait dan pelapor Muhammad Fajri Sangaji atau kuasa
hukumnya Sahidin Dahlan dan Chalid Fadel”, ungkap Kasubag Hukum Bawaslu Malut
selaku staf TPD Provinsi Maluku Utara, Rabu (21/8/2019).
Agenda sidang pertama yakni,
mendengarkan pokok aduan dari pengadu dan jawaban teradu (KPU Kota Ternate). Seperti
diketahui, lima komisioner dilaporkan ke DKPP oleh pelapor Muhammad Fajri
Sangaji terkait tindaklanjut keputusan Bawaslu Kota Ternate.
Dalam laporan ke DKPP pelapor
menyampaikan, KPU kota Ternate tidak melaksanakan keputusan Bawaslu sebagaimana
diputuskan dalam sidang dugaan pelanggaran tata cara dan mekanisme tahpan pleno
di kecamatan Ternate Selatan oleh PPK Ternate Selatan.
Berdasarkan putusan sidang Bawaslu
menyatakan, PPK Ternate Selatan dinyatakan melanggar aturan dan tata cara pleno
rekapitulasi suara di itngkat kecamatan, untuk itu Bawaslu dalam keputuan
memerintahkan KPU Kota Ternate melakukan petbaikan administrasi terhadap tata
cara dan prosedur sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan dengan
memperhatikan keberatan saksi peserta pemilu/partai politik pada pleno
rekapitulasi tingkat kecamatan Ternate Selatan.
Selain itu, Bawaslu kota Ternate juga memerintahkan kepada KPU Kota Ternate untuk memberikan peringatan tertulis kepada terlapor I dalam hal ini Ketua PKK Ternate Selatan, Mumina Daeng Barang yang kini sebagai anggota KPU Kota Ternate.
Pelapor melalui kuasa hukumnya Saidin Dahlan melakukan somasi (teguran hukum) kepada KPU Kota Ternate untuk melaksanakan keputusan Bawaslu Kota Ternate, namun dibalas oleh KPU Kota Ternate yang juga tidak melaksanakan keputusan Bawaslu. (red)
Komentar