oleh

Senin, Lima Komisioner KPU Ternate Jalani Sidang DKPP

TERNATE,MSC-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengeluarkan surat panggilan sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor lima komisioner KPU Kota Ternate.

Surat panggilan dengan nomor : 3983/PS.DKPP/SET-04/VIII/2019 menyebutkan, sidang akan dipimpin ketua majelis Prof Teguh melalu video corenference dari Mabes Polri, sedangkan majelis hakim anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) masing-masing, Puja Sutamat (KPU Malut), Fahrul Abdul Muin (Bawaslu Malut) serta DR.Nam Rumkel (tokoh masyarakat) di Polda Malut.

“Hadir dalam sidang juga Bawaslu Kota Ternate selaku pihak terkait dan pelapor Muhammad Fajri Sangaji atau kuasa hukumnya Sahidin Dahlan dan Chalid Fadel”, ungkap Kasubag Hukum Bawaslu Malut selaku staf TPD Provinsi Maluku Utara, Rabu (21/8/2019).

Agenda sidang pertama yakni, mendengarkan pokok aduan dari pengadu dan jawaban teradu (KPU Kota Ternate). Seperti diketahui, lima komisioner dilaporkan ke DKPP oleh pelapor Muhammad Fajri Sangaji terkait tindaklanjut keputusan Bawaslu Kota Ternate.

Dalam laporan ke DKPP pelapor menyampaikan, KPU kota Ternate tidak melaksanakan keputusan Bawaslu sebagaimana diputuskan dalam sidang dugaan pelanggaran tata cara dan mekanisme tahpan pleno di kecamatan Ternate Selatan oleh PPK Ternate Selatan.

Berdasarkan putusan sidang Bawaslu menyatakan, PPK Ternate Selatan dinyatakan melanggar aturan dan tata cara pleno rekapitulasi suara di itngkat kecamatan, untuk itu Bawaslu dalam keputuan memerintahkan KPU Kota Ternate melakukan petbaikan administrasi terhadap tata cara dan prosedur sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan dengan memperhatikan keberatan saksi peserta pemilu/partai politik pada pleno rekapitulasi tingkat kecamatan Ternate Selatan.

Selain itu, Bawaslu kota Ternate juga memerintahkan kepada KPU Kota Ternate untuk memberikan peringatan tertulis kepada terlapor I dalam hal ini Ketua PKK Ternate Selatan, Mumina Daeng Barang yang kini sebagai anggota KPU Kota Ternate.

Pelapor melalui kuasa hukumnya Saidin Dahlan melakukan somasi (teguran hukum) kepada KPU Kota Ternate untuk melaksanakan keputusan Bawaslu Kota Ternate, namun dibalas oleh KPU Kota Ternate yang juga tidak melaksanakan keputusan Bawaslu. (red)

Bagikan

Komentar