TERNATE,MSC-Tiga perusahaan tambang besar
di Provinsi Maluku Utara kehadirannya tidak terdaftar di kementerian Energi
Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini berdasarkan hasil rekonsiliasi Izin Usaha
Pertambangan (IUP).
Tiga perusahan itu diantaranya PT Obi Prima Nikel, wilayah operasi di Kabupaten Halmahera Selatan, PT Elsaday Mulia, Perusahan Nikel yang wilayah operasinya di Kabupaten Halmahera Tengah, dan PT Tararex Mulia Jaya, tambang emas yang wilayah operasinya di Kabupaten Halmahera Utara.
“Sesuai dengan hasil rekonsiliasi
Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Dinas Energi Sumber Daya
Mineral (ESDM) dengan Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), yang
diselenggrakan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2019, ada tiga perusahan
besar di Provinsi Maluku Utara yang tidak derdaftar namanya di Kementrian ESDM”,
ungkap Muhlis Ibrahim, Koordinator Komsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Provinsi
Maluku Utara.
Menurut Muhlis Ibrahim, tentu ini
adalah keanehan yang disengaja, bukan human
eror. Karena perusahan ini berioperasi dari tahun 2010. Selain itu, ada 33
dari total 36 perusahan yang tidak terdaftar dalam data base Dirjen
Pertambangan.
Untuk itu, KATAM Provinsi Maluku Utara, meminta kepada pemerintah Provinsi untuk melakukan sinkronisasi data perusahan. Selain itu juga, perlu diteliti soal pembayaran pajak dari perusahan tersebut.
Disamping itu, KATAM akan terus melakukan penelusuran, karena diduga kuat ada potensi KKN didalamnya. “Ada dugaan ketidakselarasan data seperti ini biasanya ladang subur bagi para mafia Tambang”, ungkap Muhlis Ibrahim. (red)
Komentar