TOBELO,MSC-Lagi,
Aksi pemalangan kantor desa kembali dilakukan oleh masyarakat desa Kusu
kecamatan Kao Kabupaten Halmahera Utara (Halut) pada Senin (05/07) Kemarin.
Permicu pemalangan kantor juga untuk wilayah desa di seputaran tambang NHM
masih fokus pada pengelolaan dana Komdev yang berasal dari dana CSR PT.
NHM.
Remon,
Salah satu warga desa Kusu mengatakan, aksi dilakukan untuk mempertanyakan keberadaan
dana CSR sebesar Rp350 juta yang saat ini menjadi masalah di sejumlah desa di
lingkar tambang, termasuk meminta agar Kades Kusu menyerahkan dana CSR ke Tim
desa untuk dikelolah sebagaimana pengelolaan yang dilakukan sebelumnya.
“Kami
mewakili masyarakat menuntut Dana CSR hari ini juga diserahkan ke tim Desa. Tak
hanya itu, kami meminta dana yang berjumlah 70 persen diserahkan kepada
masyarakat dalam bentuk uang tunai. Sebab, jika nantinya menjadi temuan.
Masyarakat akan siap bertanggung jawab terhadap resikonya karena uang tersebut
adalah dana CSR yang notabene adalah hak rakyat,”Ucap Remon
Sementara
itu, Kedes Kusu Nasrun Radji menjelaskan, Pada tanggal 11 Juli 2019 dana CSR
yang berjumlah Rp350 juta sudah dicairkan dan disimpan dalam rekening
Desa. Kemudian, dananya hingga saat ini belum diserahkan oleh pemerintah
desa ke tim desa karena dari RT 01 belum menyerahkan data masyarakat dan data
program ke Pemerintah Desa.
“Uang
akan diserahkan ke tim bila data dari semua RT sudah masuk ke Pemerintah Desa. Dan
Dana yang berjumlah 70 persen akan diserahkan ke masyarakat, 25 persen akan digunakan
pemerintah desa dalam bentuk program pemberdayaan masyarakat dan 5 persen untuk
oprasional tim Desa. Sesuai program regulasi pemerintah desa tidak mau
mengambil resiko bila uang bantuan CSR tersebut di bagikan ke masyarakat dalam
bentuk uang tunai,”katanya
Hal
senada juga disampaikan sekertaris tim Desa Yuswandi Pawate, sesuai dengan
kesepakatan rapat yang di gelar pada 18 Juli 2019 lalu, telah disepakati dana
akan di bagikan dalam bentuk program.
Hanya
saja ada beberapa RT yang berkeinginan dana tersebut di bagikan dalam bentuk
uang tunai, tentu ini bertentangan dengan regulasi yang nantinya menimbulkan
dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Perbedaan
permintaan dari masyarakat kami dari tim desa mengembalikan permasalahan ini ke
desa. Karena dalam rapat terakhir sudah ada berita acara yang sudah
ditanda tangani oleh Pemdes bersama masyarakat. Untuk menghindari
permasalahan, kami dari tim desa menyarankan agar di adakan rapat ulang,”katanya.
Terpisah,
Camat Kao Melkianus Laranga, dihadapan masyarakat menjelaskan, Dana CSR sendiri
turun atas perjuangan pemerintah dan masyarakat. Akan tetapi setiap turunya
dana selalu menjadi masalah di desa, dan saat ini lagi trend di Halut.
“Dana
CSR ini tidak boleh di bagikan dalam bentuk uang tetapi harus di bagikan
ke masyarakat dalam bentuk program yang telah di ajukan dan disetujui oleh
masyarakat dan pemerintah desa,”kata Camat.
Untuk itu camat meminta, agar masyarakat menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Pihaknya akan memanggil pemdes dan tokoh masyarakat untuk membicarakan permasalahannya.
“Sebab, bila ada penyimpangan penggunaan dana program kepala desa dan orang yang bertanda tangan pada pencairan dana akan di proses hukum. Kalau masalah ini dipaksakan dan masyarakat tetap meminta dana tersebut di bagikan dalam bentuk uang saya selaku Camat tidak berani bertanggung jawab,”katanya. (AL)
Komentar