oleh

Warga Palang Kantor Desa Kusu

TOBELO,MSC-Lagi, Aksi pemalangan kantor desa kembali dilakukan oleh masyarakat desa Kusu kecamatan Kao Kabupaten Halmahera Utara (Halut) pada Senin (05/07) Kemarin. Permicu pemalangan kantor juga untuk wilayah desa di seputaran tambang NHM masih fokus pada pengelolaan dana Komdev yang berasal dari dana CSR PT. NHM. 

Remon, Salah satu warga desa Kusu mengatakan, aksi dilakukan untuk mempertanyakan keberadaan dana CSR sebesar Rp350 juta yang saat ini menjadi masalah di sejumlah desa di lingkar tambang, termasuk meminta agar Kades Kusu menyerahkan dana CSR ke Tim desa untuk dikelolah sebagaimana pengelolaan yang dilakukan sebelumnya.

“Kami mewakili masyarakat menuntut Dana CSR hari ini juga diserahkan ke tim Desa. Tak hanya itu, kami meminta dana yang berjumlah 70 persen diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai. Sebab, jika nantinya menjadi temuan. Masyarakat akan siap bertanggung jawab terhadap resikonya karena uang tersebut adalah dana CSR yang notabene adalah hak rakyat,”Ucap Remon

Sementara itu, Kedes Kusu Nasrun Radji menjelaskan, Pada tanggal 11 Juli 2019 dana CSR yang berjumlah Rp350 juta  sudah dicairkan dan disimpan dalam rekening Desa.  Kemudian, dananya hingga saat ini belum diserahkan oleh pemerintah desa ke tim desa karena dari RT 01 belum menyerahkan data masyarakat dan data program ke Pemerintah Desa.

“Uang akan diserahkan ke tim bila data dari semua RT sudah masuk ke Pemerintah Desa. Dan Dana yang berjumlah 70 persen akan diserahkan ke masyarakat, 25 persen akan digunakan pemerintah desa dalam bentuk program pemberdayaan masyarakat dan 5 persen untuk oprasional tim Desa. Sesuai program regulasi pemerintah desa tidak mau mengambil resiko bila uang bantuan CSR tersebut di bagikan ke masyarakat dalam bentuk uang tunai,”katanya

Hal senada juga disampaikan sekertaris tim Desa Yuswandi Pawate, sesuai dengan kesepakatan rapat yang di gelar pada 18 Juli 2019 lalu, telah disepakati dana akan di bagikan dalam bentuk program.

Hanya saja ada beberapa RT yang berkeinginan dana tersebut di bagikan dalam bentuk uang tunai, tentu ini bertentangan dengan regulasi yang nantinya menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran.

“Perbedaan permintaan dari masyarakat kami dari tim desa mengembalikan permasalahan ini ke desa. Karena dalam rapat terakhir sudah ada berita acara yang sudah  ditanda tangani oleh  Pemdes bersama masyarakat. Untuk menghindari permasalahan, kami dari tim desa menyarankan agar di adakan rapat ulang,”katanya.

Terpisah, Camat Kao Melkianus Laranga, dihadapan masyarakat menjelaskan, Dana CSR sendiri turun atas perjuangan pemerintah dan masyarakat. Akan tetapi setiap turunya dana selalu menjadi masalah di desa, dan saat ini lagi trend di Halut.

“Dana CSR  ini tidak boleh di bagikan dalam bentuk uang tetapi harus di bagikan ke masyarakat dalam bentuk program yang telah di ajukan dan disetujui oleh masyarakat dan pemerintah desa,”kata Camat.

Untuk itu camat meminta, agar masyarakat menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Pihaknya akan memanggil pemdes dan tokoh masyarakat untuk membicarakan permasalahannya.

“Sebab, bila ada penyimpangan penggunaan dana program kepala desa dan orang yang bertanda tangan pada pencairan dana akan di proses hukum. Kalau masalah ini dipaksakan dan masyarakat tetap meminta dana tersebut di bagikan dalam bentuk uang saya selaku Camat tidak berani bertanggung jawab,”katanya. (AL)

Bagikan

Komentar