TERNATE,MSC-Bawaslu Provinsi Maluku
Utara telah menginstruksikan kepada Bawaslu Kota Ternate untuk memanggil
klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Ternate, Ahmad
Yani Abdurahman.
“Saya sudah instruksikan ke Bawaslu
kota Ternate untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan”, ungkap Ketua
Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH kepada wartawan, Rabu
(4/9/2019).
Ahmad Yani Adurahman yang juga adik
kandung Walikota Ternate, dipanggil untuk klarifikasi karena yang bersangkutan
pada saat pendaftaran sebagai bakal calon (Bacalon) walikota Ternate di panitia
penjaringan DPD Partai Golkar mengguankan seragam ASN.
Menurut Muksin Amrin, penjaringan
bacalon oleh Parpol adalah bagian dari kegiatan politik, sementara yang
bersangkutan pada saat itu menggunakan atribut berupa pakaian dinas ASN.
“Tidak ada masalah yang bersangkutan
ASN aktif mendaftar sebagai bacalon, tetapi jangan menggunakan seragam dinas
pada saat mendaftar”, kata Muksin Amrin.
Muksin mengakui, soal oknum Kadis menggunakan seragam dinas pada saat pendaftaran teklah menjadi perbincangan berbagai kalangan, termasuk pro kontra. Bahkan Bawaslu juga banyak mendapat pertanyaan saol itu.
Dikatakan, untuk calon yang berstatus ASN ada mekanismenya jika mencalonkan diri pada Pilkada, sebagaiman ketentuan tersebut tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. (red)
Komentar