oleh

Nasib Hasan Bay Tergantung Partai Golkar

TERNATE,MSC-Terdaftar sebagai pengurus Partai Demokrat, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara terpilih Muhammad Hasan Bay dari Partai Golkar, bisa saja menjadi masalah dikemudian hari.

Direktur Eksekutif PANDECTA, Hendra Kasim menuturkan, proses pemilihan umum bagi KPU telah selesai setelah penetapan KPU. “Setelah penetapan KPU Pemilu sudah selesai”, kata Hendra Kasim, Rabu (25/9/2019).

Menurut Hendra Kasim, sebagaimana diberitakan nama Hasan Bay masuk sebagai salah satu wakil ketua di jajaran kepengurusan DPD Partai Demokrat Maluku Utara, akan menjadi masalah dikemudian hari.  

“Jika benar yang bersangkutan bukan anggota partai yang mencalonkan sementara terdaftar sebagai anggota partai yang lain, maka menurut kami syarat PAW menjadi anggota partai politik tidak terpenuhi sehingga pengusulan PAW dapat di ajukan”sebut Hendra Kasim.

Akan tetapi, Hendra Kasim menegaskan, kasus Hasan Bay adalah kasus yang berakiatan dengan urusan internal kepartaian, sehingga nasib Hasan Bay tergantung partai yang mencalonkan yang bersangkutan.

“Ini sudah termasuk urusan internal partai, jadi tergantung partai yang mencalonkan saja yang punya kewenangan”, katanya.

Selain dari itu untuk Pergantian Antar Wakru (PAW) anggota DPRD harus berdasarkan Undang-Undang MD3 junto PKPU nomor 6 tahun 2017 dimana seseorang anggota DPRD di PAW karena, pertama karena meninggal dunia, kedua karena permohonan pengunduran diri anggota DPRD sendiri dan ketiga karena diberhentikan.

Lebih lanjut kata Hendra Kasim diejalsakan bahwa, pemberhentian yang dimaksud tersebut apabila, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;

Termasuk melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD, serta dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Tambah Hendra Kasim, tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah serta diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Termasuk tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum, melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Penegasan lainnya lanjut Hendra Kasim sebagaimana aturan yakni, diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau menjadi anggota partai politik lain.

“Berdasarkan beberapa syarat tersebut itu, untuk kasus Hasan Bay paling tidak ada empat unsur yg terpenuhi, yaitu pertama apabila PAW yang bersangkutan diusulkan oleh partai politik pengusung, diberhentikan sebagai anggota partai politik, menjadi anggota partai politik lain dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD”, tegas mantan hukum KPU Provinsi Maluku Utara. (red)

Bagikan

Komentar