oleh

ASN Tikep Dilarang Ikut Deklarasi Paslon

TERNATE,MSC-Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara kembali mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) untuk tidak lagi terlibat pada deklarasi paslon.

“Deklarsi yang dilakukan di kecamatan Oba beberapa waktu lalu itu, banyak pejabat para camat juga terlibat, termasuk menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas”, kata Muksin Amrin, SH MH saat membuka kegiatan Rakor SDM Bawaslu Se-Maluku Utara, Selasa (3/9/2019) bertempat di hotel Batik Ternate.

Untuk itu Muksin Amrin, mengingstruksikan kepada Bawaslu Tikep segera menyampaikan pemberitahuan kepada walikota dan wakil walikota Tidore adanya larangan melibatkan ASN dan penggunaan fasilitas negara.

“Bawaslu Tikep agar segera menyampaikan pemberitahuan kepada Pekot Tikep adanya larangan pelibatan ASN dalam politik praktis”, pintah Muksin Amrin.

Kendati kata Muksin Amrin, tahapan Pilkada belum berjalan akan tetapi pemberitahuan wajib disampaikan sebagai upaya pencegahan, agar kedepan tidak terjadi hal-hal yang demikian.

Dijelaskan dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, mengenai penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasar pada asas netralitas yaitu setiap PNS/CPNS tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“PNS dilarang terlibat aktif dalam politik praktis adalah bentuk upaya menjaga netralitas PNS dari pengaruh partai politik”, kata Muksin Amrin.

Mukisn Amrin juga mengingatkan bagi seluruh calon petahana khususnya di kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada pada tahun 2020 nanti. (red)

Bagikan

Komentar