oleh

DPD KNPI Soroti Kehadiran Tim Pencegahan KPK di Malut

TERNATE,MSC-Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Maluku Utara soroti kehadiran KPK di Provinsi Maluku Utara, karena tidak ada dampaknya.

Karena bagi KNPI, kehadiran KPK yang kirim ke Malut adalah tim pencegahan, harusnya yang dikirim ke Malut adalah tim pemberantasan. Kenapa begitu, karena praktik korupsi di Malut sudah marak terjadi.

“Itu artinya harus butuh diberantas, bukan dicegah. Sesuatu yang sudah terjadi itu harus diberantas”, kata Ketua DPD KNPI Malut, Irman Saleh dalam siaran pers, Selasa (3/9/2019).

Menurut Irman, KNPI sangat yakin kehadiran tim pemberantasan KPK tidak ada efek jera di Malut. Akan ada efek jera jika tim pemberantasan turun melakukan penyelidikan sejumlah kasus korupsi di Malut.

“Sekadar referensi untuk KPK, korupsi di Malut begitu subur, dan terjadi di sejumlah sektor. Di pertambangan, ada 27 IUP ILEGAL dan juga praktik korupsi di sejumlah SKPD yang kemungkinan libatkan penyelenggara negara, nilai korupsi juga di atas Rp 1 miliar”, katanya.

Dikatakan, penggunaan dana desa di semua kabupaten/ kota juga harus disentuh KPK, karena kemungkinan terjadi korupsi yang bisa saja libatkan penyelenggara negara.

“Jika KPK mau tahu kepala daerah mana saja yang terlibat korupsi, silakan minta data di KNPI. KNPI siap membantu KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi di Malut”, sebutnya.

Sementara itu korupsi Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) berharap kehadiran tim Supervisi Wilayah IX Bidang Pencegahan KPK RI di Provinsi Maluku Utara saat ini dapat menulusuri persoalan sejumlah perusahaan tambang yang bermasalah.

Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim menuturkan, ada sejumlah persoalan soal pertambangan di Provinsi Maluku Utara. Dari hasil temuan KATAM terdapat Tiga perusahaan tambang besar di Provinsi Maluku Utara kehadirannya tidak terdaftar di kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Muhlis Ibrahim juga berharap KPK mengusut tuntas 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara. Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 2016 lalu, diduga menerbitkan 27 Izin Usaha Pertambangan atau IUP tanpa prosedur yang jelas.

Muhlis Ibrahim menduga keluarnya 27 izin tambang di Malut,  ada proses mafia di dalam penerbitan IUP tersebut. Yang mana ada pihak-pihak yang sengaja mengejar keuntungan dari penerbitan IUP ini, sehingga sengaja melakukan hal-hal di luar mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang. (red)

Bagikan

Komentar